Inilah Tabungan Yang Ada Pada Bank Syariah

Tabungan ialah simpanan berdasarkan akad wadi’ah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, atau alat lainnya yang dipersamakan.

Bank syariah menawarkan dua jenis tabungan yang dapat dipilih oleh penabung sesuai dengan kebutuhannya. Tabungan iB dengan skema titipan bagi mereka yang mengutamakan keamanan dana dan kemudahan transaksi sehari-hari. Tabungan iB dengan skema investasi bagi mereka yang menginginkan keamanan dana sekaligus memperoleh hasil investasi yang lebih tinggi.

Hingga saat ini telah ada enam macam jenis tabungan, yaitu tabungan iB, tabungan haji iB, tabungan emas iB, tabungan pendidikan iB, tabungan perencanaa iB, tabungan arisan iB, dan tabungan umrah iB.

Selain itu, tabungan iB dengan skema titipan maupun investasi juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan undang-undang nomer 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan. Tabungan iB, baik dengan skema titipan maupun skema investasi termasuk yang dijamin oleh LPS hingga maksimal dua miliar rupiah.

Landasan syariah untuk produk tabungan ialah mudharabah mutlaqah dan wadi’ah.

 

Mudharabah mutlaqah

Mudharabah mutlaqah merupakan simpanan dana masyarakat yang tidak dibatasi penggunaannya dari pihak nasabah kepada bank untuk mendapatkan keuntungan. Dalam mengelola dana masyarakat, bank menyalurkan dananya untuk melakukan kerja sama usaha kepada nasabah pembiayaan.

Dalam prinsip mudharabah mutlaqah, bank melakukan kerja sama usaha tidak terbatas pada penabung, baik pembatasan pada sektor usaha tertentu saja, seperti pertambangan dan properti maupun pembatasan pada jenis akad pembiayaan tertentu, misalnya pada akad pembiayaan, yaitu murabahah (jual cicil), ijarah (sewa cicil), istishna’ (beli pesan cicil), mudharabah (kerja sama bagi hasil), atau musyarakah (kerja sama patungan atau berkongsi).

Hasil keuntungan dari penyaluran dana ke pembiayaan tersebut akan dilakukan bagi hasil antara pihak penabung atau investor dan pihak bank sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Sedangkan, wadi’ah atau titipan pada prinsipnya pihak bank yang dititipi bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan, tetapi sekaligus boleh memanfaatkannya.