apakah menggunakan obat atau perlakuan medis membatalkan puasa

Di bawah ini, adalah beberapa hal (perlakuan medis) yang tidak membatalkan puasa menurut para ahli:

  • Obat tetes mata, obat tetes telinga, obat tetes hidung, obat pembersih telinga, dan obat hisap hidung selama obat-obatan tersebut tidak masuk ke dalam tubuh melalui kerongkongan.
  • Sublingual yang ditempatkan di bawah lidah untuk mengobati sesak nafas atau nyeri dada atau penyakit lainnya, selama obat ini tidak masuk melalui kerongkongan.
  • Segala sesuatu yang masuk ke vagina atau dubur, seperti obat perangsang buang air besar, air saat membersihkan vagina atau dubur.
  • Memasukkan uteroscope ke dalam rahim.
  • Memasukkan alat-alat khusus kedokteran, seperti catherer atau pipa khusus yang dimasukkan ke dalam tubuh, atau memasukkan obat untuk membrsihkan saluran kencing.
  • Menambal gigi atau gusi yang berlubang, atau membersihkan gigi, atau siwak dan sikat gigi selama materi yang dipergunakan tidak memasuki tubuh melalui kerongkongan.
  • Berkumur atau mengobati bagian tertentu dari mulut bukan dengan cairan atau injeksi yang dimasukkan ke dalam tubuh.
  • Injeksi untuk menyembuhkan penyakit kulit atau otot atau pembuluh darah, seperti lemak, atau yang dicangkokkan pada tubuh.
  • Sesuatu yang memasuki tubuh melalui kulit, seperti salep, lemak, atau tempelan pada kulit yang mengandung obat kimiawi.
  • Jarum suntik, tetapi bukan berupa cairan yang dapat dikonsumsi.
  • Memasukkan pipa khusus ke dalam pembuluh untuk mengambil foto bagian dalam tubuh atau untuk menyembuhkan pembuluh jantung atau organ tubuh lain.
  • Memasukkan gastrocope ke dalam lambung melalui sisi perut.
  • Mengambil bagian dari liver atau organ tubuh lain selama tidak disertai dengan pemasukan cairan.
  • Memasukkan enteroscope ke dalam lambung selama tidak disertai masuknya cairan atau materi lain.
  • Memasukkan perangkat atau alat dan materi obat lain ke dalam otak atau jaringan saraf.
  • Muntah tanpa disengaja.