Mengapa harus pakai APD

Pengertian APD

APD yaitu adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja.

APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakaian APD bukanlah pengganti dari kedua usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir.

Alat pelindung diri seharusnya selalu dikenakan dalam setiap hal yang berhubungan dengan pekerjaan. Karena seseorang tidak bisa mengetahui apa yang akan terjadi, yang bisa dilakukan hanyalah mencegah dan mengantisipasi supaya kecelakaan tidak terjadi.

Hirarki Pengendalian Potensi

  • Pengendalian teknis
  • Eliminasi
  • Substitusi
  • Isolasi
  • Perubahan proses
  • Ventilasi
  • Pengendalian Administratif.
  • Pengurangan waktu kerja
  • Rotasi, mutasi
  • Alat pelindung diri

Metode penentuan APD

  1. Melalui pengamatan operasi, proses, dan jenis material yang dipakai.
  2. Telaah data -data kecelakaan dan penyakit.
  3. Belajar dari pengalaman industri sejenis lainnya.
  4. Bila ada perubahan proses, mesin, dan material.
  5. Peraturan perundangan

DASAR HUKUM APD (alat pelindung diri)

1. Undang-undang No.1 tahun 1970.
a. Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan APD
b. Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD.
c. Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD.
Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-cuma
2. Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.
3. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982
Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja
4. Permenakertrans  No.Per.03/Men/1986
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola Pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yg berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernafasan

Jenis-jenis APD dan Penggunaannya

* A.P. Kepala
* A.P. Muka dan Mata
* A.P. Telinga
* A.P. Pernafasan
* A.P. Tangan
* A.P. Kaki
* Pakaian Pelindung
* Safety Belt

Apa saja yang harus dipakai karyawan sebagai alat perlindungan diri (APD):

  1. akailah pakaian yang pas yang dalam kondisi yang baik yang menutup kaki, tubuh, dan tangan bagian atas anda.
  2. akailah helm (topi keselamatan kerja) pada semua area terkecuali di Living Quarter. Topi plastik diperkenankan.
  3. Sepatu keselamatan kerja yang memenuhi syarat sangat dianjurkan. Jangan pakai sepatu yang memakai kancing jenis hobnail atau kancing baja. Sepatu tanpa pelindung ujung kaki tidak boleh dipakai.
  4. Jangan pakai ring atau rantai (kalung) yang longgar dan gelang dilokasi kerja.
  5. Pakailah rompi atau pelampung yang pas dan rapi yang memenuhi persyaratan Penjaga Pantai sewaktu pindah diatas air antara kapal dan struktur dan pada waktu kerja dekat atau diatas air dimana tidak ada pegangan tangan.
  6. Pakailah kacamata pelindung pada waktu melakukan pemukulan, meng-grinda, memplitur, mengkapak, mengelas, dan jenis-jenis pekerjaan lain dimana ada kerawanan terha-dap cedera mata. Semua kacamata harus mempunyai lensa keselamat-an kerja. Ada perbedaan antara len-sa jalanan dan lensa keselamatan kerja.
  7. Pakailah jenis-jenis lain peralatan diri yang diperlukan untuk tugas-tugas tertentu untuk melindungi telinga, tangan, kaki, dan sistim pernafasan. Ini termasuk sarung tangan, penutup telinga, masker udara, respirator, apron, dan sabuk keselamatan. Supervisor akan menunjukkan item-item mana yang harus dipakai untuk tugas anda.