Siapa Yang Memiliki Wewenang Memberikan Visa Kunjungan

Siapa Yang Memiliki Wewenang Memberikan Visa Kunjungan? Pemberian visa kunjungan merupakan kewenangan dari Menteri Hukum dan HAM. Hal ini sesuai berdasarkan undang-undang Republik Indonesia no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian  pasal 38 berbunyi, “Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan, tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.”

Pasal 40 ayat 1 berbunyi, “Pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas merupakan kewenangan Menteri.”

Visa merupakan sebuah dokumen izin masuk seseorang ke sebuah negara yang ingin dikunjunginya, serta dapat diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut memiliki Konsulat Jenderal maupun kedutaan asing.

Yang dimaksud visa adalah sebuah tanda bukti (boleh berkunjung) dimana diberikan pada penduduk suatu negara, saat memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya sebuah izin masuk negara. Hal itu dapat berbentuk sebuah stiker visa yang bisa diapply atau digunakan di kedutaan negara yang akan dikunjungi maupun berbentuk sebuah stempel pada paspor di negara tertentu.

Visa merupakan sebuah dokumen yang resmi dimana suatu saat anda perlukan untuk masuk ke negara tujuan tersebut, dalam periode jangka waktu tertentu. Visa asli yang biasanya atau umumnya di stempel di paspor penerima begitu diperlukan, saat anda hendak ingin berkunjung ke sebuah negara tertentu.