Dalam islam, memakan bangkai itu hukumnya haram, karena dampaknya yang sangat buruk bagi kesehatan. Pada bangkai terdapat darah yang mengendap, sehingga membahayakan bagi siapa pun yang memakannya.
Tetapi ada bangkai yang halal untuk dimakan, yaitu bangkai ikan dan belalang. Keduanya tidak berbahaya atau menimbulkan pengaruh buruk bagi kesehatan, sehingga dibolehkan (halal) dimakan.
Yang termasuk kategori bangkai dalam islam adalah:
- Al-munkhaniqah, yaitu binatang yang mati karena tercekik, baik secara sengaja ataupun tidak.
- Al-Mauqudhah, yakni binatang yang mati lantaran disetrum dengan alat listrik serta dipukul dengan alat atau benda keras, sehingga menyebabkan binatang tersebut mati.
- Al-Mutaraddiyah, yaitu binatang yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur.
- An-Nathihah, yakni binatang yang mati lantaran ditanduk oleh binatang lainnya.
Dalam bangkai itu, terdapat racun yang disebabkan oleh darah yang mengendap. Oleh karena itu, untuk mengeluarkan racun-racun yang terdapat dalam tubuh binatang, kita harus menyembelihnya (dikeluarkan darahnya agar bersih sesuai dengan tuntunan agama islam). Sebab pada umumnya, darah (kecuali darah ikan dan belalang) mengandung uric acid yang sangat membahayakan kesehatan tubuh.
Uruc acid adalah racun yang bisa menularkan berbagai penyakit, bahkan dapat bersifat mematikan. Tetapi apabila dalam tubuh manusia, uric acid akan dibawa darah, kemudian dibuang keluar tubuh dengan urine atau air kencing melalui ginjal.