Menghitung Bagi Hasil Pada Perbankan Syariah

Di dalam perbankan syariah terdapat prinsip bagi hasil, yaitu bagi hasil antara nasabah dengan bank syariah. Nasabah menyimpan uangnya di bank syariah dan diperlakukan sebagai pemilik dana yang melakukan investasi pada bank syariah. Bank syariah kemudian mengelola dana masyarakat tersebut dan menginvestasikannya ke sektor-sektor produktif yang menghasilkan keuntungan.

 

Pada periode tertentu, keuntungan akan dibagikan sesuai dengan kesepakatan bagi hasil, misalnya 40% untuk bank syariah sebagai manajer investasi yang mengelola dana tersebut. besarnya porsi keuntungan yang diterima nasabah itulah yang disebut nasabah bagi hasil dalam tabungan islamic banking dan deposito islamic banking.

Prinsip bagi hasil memberikan kepuasan bagi kedua belah pihak karena hasil yang diterima oleh tiao-tiap pihak sesuai dengan kontribusi yang telah diberikan. Nasabah bank syariah memiliki dana, sedangkan bank syariah memiliki keahlian mengelola dana tersebut agar menghasilkan keuntungan. Kemanfaatan lainnya ialah adanya keadilan yang diterima oleh tiap pihak.

Nasabah akan menerima pembagian hasil usaha yang lebih besar ketika pendapatan bank mengalami peningkatan. Besarnya nisbah bagi hasil dapat lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan dari tabungan biasa.

Bagaimana jika investasi yang dilakukan oleh bank syariah merugi?

Apabila bank syariah merugi, masyarakat yang menyimpan uangnya di bank syariah tidak akan ikut mengalami kerugian. Saat ini perhitungan bagi hasil antra bank syariah dan nasabah tidak didasarkan pada laba yang diperoleh (profit and loss sharing), tetapi didasarkan pada pendapatan (revenue sharing). Dengan pola revenue sharing, bagi hasil kepada nasabah diperhitungkan dari pendapatan bank, sedangkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan bank akan diambil dari bagi hasil yang menjadi hak bank. Dengan pola ini, dana nasabah yang disimpan di bank syariah tidak akan berkurang atau hilang meskipun investasi yang dilakukan bak syariah mengalami kerugian.

Bagi hasil dalam bank syariah menggunakan istilah nisbah bagi hasil. Nisbah bagi hasil adalah proporsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Contohnya, apabila bank syariah menawarkan nisbah bagi hasil tabungan sebesar 65:35. Artinya, nasabah bank syariah akan memperoleh bagi hasil sebesar 65% dari return investasi yang dihasilkan oleh bank syariah melalui pengelolaan dana masyarakat di sektor riil. Sementara itu, bank syariah akan mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 35%.

Bagaimana penghitungan nisbah bagi hasil?

Penghitungan bagi hasil ditujukan untuk produk pendanaan atau simpanan bank syariah, misalnya tabungan dan deposito. Penentuan nisbah bagi hasil dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi, dan biaya operasional bank. Hanya produk simpanan dengan skema investasi (mudharabah) yang mendapatkan return bagi hasil. Sementara itu, untuk produk simpanan dengan skema titipan (wadi’ah), return yang diberikan berupa bonus.

Cara penghitungannya sebagai berikut. Pertama, hitung besarnya pendapatan investasi yang dapat dibagikan kepada nasabah. Tingkat harapan pendapatan investasi ini dihitung oleh bank syariah dengan melihat kinerja kegiatan ekonomi di sektor-sektor yang menjadi tujuan investasi, misalnya di sektor properti, perdagangan, pertanian, telekomunikasi, atau transportasi. Setiap sektor ekonomi memiliki karakteristik dan kinerja yang berbeda sehingga akan memberikan return investasi yang berbeda pula.

Bank syariah menggunakan berbagai indikator ekonomi dan keuangan yang dapat mencerminkan kinerja dari sektor tersebut untuk menghitung ekspektasi atau proyeksi return investasi. Selain indikator ekonomi dan keuangan, bank syariah juga menggunakan indikator historis dari aktivitas investasi bank syariah yang telah dilakukan. Indikator historis tercermin dari nilai rata-rata seluruh jenis pembiayaan yang selama ini telah diberikan ke sektor riil. Berdasarkan penghitungan tersebut, diperoleh besarnya pendapatan investasi dalam bentuk equivalen rate yang akan dibagikan kepada nasabah (misalnya sebesar 11%).

Setelah menghitung pendapatan investasi, tahap selanjutnya adalah menghitunag besarnya pendapatan investasi yang merupakan bagian untuk bank syariah sendiri. Pendapatan investasi yang merupakan bagian dari bank syariah digunakan untuk menutup biaya-biaya operasional sekaligus memberikan pendapatan yang wajar. Besarnya biaya operasional tergantung pada tingkat efisiensi dari tiap-tiap bank. Sementara itu, besarnya pendapatan yang wajar mengacu pada indikator-indikator keuangan bank syariah yang bersangkutan, seperti return on assets (ROA) dan indikator lain yang relevan. Berdasarkan penghitungan tersebut, diketahui bahwa bank syariah memerlukan pendapatan investasi yang juga dihitung dalam equivalen rate (misalnya sebesar 6%).

Berdasarkan kedua angka pendapatan investasi dalam bentuk equivalen rate, dapat dihitung besarnya nisbah bagi hasil. Porsi bagi hasil untuk nasabah ialah 11% dibagi 11%+6% = 0.65% atau sebesar 65%. Sedangkan bagi hasil untuk bank syariah adalah 6% dibagi 11%+6% – 0.35% atau 35%. Dengan demikian dapat dituliskan 65:35.