Inilah Jenis-Jenis Akad Dalam Perbankan Syariah

Pengertian Akad

Akad ialah kontrak dua pihak atau lebih. Sedangkan, pengertian akad menurut undang-undang Republik Indonesia nomer 21 tahun 2008 yang dimaksud akad dialah kesepakatan tertulis antara bank syariah dan UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban tiap-tiap pihak sesuai dengan prinsip syariah.

Akad mengikat kedua pihak yang saling bersepakat, yaitu tiap-tiap pihak yang terkait untuk melaksanakan kewajibannya masing-masing yang telah disepakati. Apabila salah satu ataukedua belah pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, kedua belah pihak tersebut akan menerima sanksi seperti yang telah disepakati dalam akad.

Al wadi’ah merupakan salah satu contoh dari akad yang ada di perbankan syariah.

Prinsip titipan atau simpanan (Al Wadi’ah)

Al Wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja ketika pihak penitip menghendaki.

Secara umum ada dua jenis Al Wadi’ah, yaitu:

  1. Wadi’ah yad al-amanah (trustee depository) adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang atau uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan. Adapun aplikasinya dalam perbankan syariah berupa safe deposit box.
  2. Wadi’ah yad adh-dhamanah (guarantee depository) adalah akad penitipan barang atau uang yang mana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang atau uang dapat memanfaatkan barang atau titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang atau uang titipan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang atau titipan menjadi hak penerima titipan. Prinsip ini diaplikasikan dalam produk giro dan tabungan.