Inilah Deposito dan Jasa pada perbankan syariah

Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).

Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.

Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.

Deposito dalam perbankan syariah ialah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah atau UUS.

Deposito syariah hingga saat ini ada 3 macam, yaitu deposito iB, deposito USD iB, dan deposito special invetment iB.

Bank syariah memperbolehkan produk depositonya dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, tetapi mengenakan denda ditambah biaya materei dan bagi hasil bulan berjalan tidak diberikan. Ada juga beberapa bank syariah yang tidak mengenakan denda sama sekali, bahkan bagi hasil diberikan pada bulan berjalan.

 

Nasabah yang akan mencairkan depositonya, baik pada tanggal jatuh tempo maupun sebelum tanggal jatuh tempo harus memberitahu kepada kantor cabang penerbit minimal satu minggu sebelum tanggal pencairan dana deposito.

Deposito pada bank syariah memiliki jatuh tempo 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan. Tiapt-tiap jangka waktu memiliki nisbah bagi hasil yang berlainan. Pengelolaan deposito pada bank syariah berdasarkan akad mudharabah mutlaqah.

Berbagai bentuk Jasa bank syariah

Jasa yang ditawarkan bank konvensional juga ditawarkan di perbankan syariah sehingga mempermudah konsumen memilih investasi atau pengelolaan keuangan secara syariah. Jasa-jasa tersebut adalah jasa kirim uang antar negara iB, jasa-jasa garansi iB, jasa SKBDN iB, jasa syariah card iB, jasa deposit box emas iB, jasa pengalihan utang iB, jasa penukaran uang iB, jasa kirim uang iB, jasa kiriman uang, valas iB, jasa bank assurance iB, jasa L/C impor iB, jasa L/C ekspor iB, dan gadai emas iB.