Inilah 5 Pembiayaan Pada Bank Syariah

Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan. Pembiayaan dapat berupa sebagai berikut:

  1. Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah.
  2. Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik.
  3. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’.
  4. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh.
  5. Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa.

Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah atau UUS dan pihak lain, mewajibkan pihak yang dibiayai atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.

 

Saat ini pembiayaan di perbankan syariah semakin bervariasi. Situasi ini dapat dilihat dari banuaknya jenis produk yang ditawarkan dalam jasa pembiayaan iB, misalnya untuk pembiayaan konsumer iB terdapat pembiayaan multijasa iB (KTA iB), untuk pendidikan, pernikahan, kesehatan, dan juga pembiayaan pemilikan rumah iB (KPR iB), pembiayaan pemilikan mobil iB (KPM iB), pembiayaan kavling siap bangun iB, pembiayaan renovasi rumah, pembiayaan konsumtif iB, dan kartu kredit iB.

Sistem pembiayaan-pembiayaan tersebut ada pula pembiayaan untuk modal kerja dan korporasi iB, yaitu pembiayaan dana berputar iB, pembiayaan menengah dan korporasi iB, pembiayaan mikro dan kecil iB, pembiayaan rekening koran iB, pembiayaan sindikasi iB, serta pembiayaan modal kerja iB.