Umat islam hendaknya memakan makanan yang halal, dan tidak makan makanan yang diharamkan oleh Allah. Adapun jenis makanan halal adalah sebagai berikut:
Binatang Air yang halal
Semua binatang yang hidup di air adalah halal, baik yang berupa ikan maupun bukan, mati karena ada penyebabnya maupun mati sendiri (tanpa penyebab).
Allah berfirman dalam surat Al Maidah ayat 96, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.”
Kemudian dikatakan dalam salah satu hadis Nabi, yang diriwayatkan oleh Imam Malik dan yang lainnya, “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”
Binatang halal yang hidup di darat
Binatang darat yang halal diantaranya ialah: unta, sapi, kerbau, kambing, dan kuda, dan segala binatang yang baik.
Allah berfirman dalam surat Al Maidah ayat 1, “Dihalalkan bagimu binatang ternak.” Serta dalam surat Al A’raaf ayat 157, “Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik, dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”
Diriwayatkan dari Zabir, Nabi saw telah memberi izin memakan daging kuda.”
Adapun beberapa binatang yang haram dimakan ialah: himar jinak, setiap binatang yang mempunyai taring (binatang buas), dan setiap burung yang memiliki kuku tajam.
Nabi Muhammad saw pada perang Khaibar telah melarang memakan daging himar jinak. Dan dalam hadisnya yang lain, beliau bersabda, “Setiap binatang buas yang mempunyai taring, haram dimakan.”
Nabi Muhammad telah melarang memakan setiap burung yang memiliki kuku tajam. Selain itu, beberapa binatang yang haram dimakan yaitu: ular, gagak, tikus, anjing, dan burung elang.
Rasulullah telah bersabda, “Lima macam binatang yang jahat hendaklah dibunuh, baik di tanah hahal, maupun di tanah haram, yaitu ular, burung gagak, tikus, anjing galak, dan burung elang.”
Adapun binatang yang haram, karena diharmkan atau dilarang untuk membunuhnya, yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan burung suradi. Hal ini juga dikatakan dalam hadis Nabi yang diterima dari Ibn Abbas, bahwa Nabi Muhammad telah melarang membunuh emp[at macam binatang, yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan burung suradi.
Sementara binatang yang haram karena kotor (keji), yaitu kutu, ulat, kepinding, kutu anjing. Hal ini diperkuat dalam firman Allah, “Dan (Allah) mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (keji).” (Al A’raaf ayat 157)