Perekonomian pada jaman sekarang ini sudah berkembang sangat maju, bahkan pola-pola transaksi sudah mengalami perubahan. Hal ini dikarenakan oleh teknologi yang sudah menyentuh hampir ke semua lapisan masyarakat. saat ini berbelanja saja sudah bisa memakai internet.
Perusahaan atau badan usaha yang ada saat ini secara kepemilikan ada yang kepunyaan pemerintah, dan ada juga yang kepunyaan swasta. Perusahaan yang kepemilikannya oleh swasta lebih dikenal dengan nama Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
Pengertian badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Pengertian badan usaha milik swasta
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Tujuan Badan Usaha Milik Swasta
Adapun tujuan didirikannya BUMS, sebagai berikut
- Membantu pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai pajak
- Meningkatkan lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran
- Membantu pemerintah mengusahakan kegiatan produksi dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat
- Meningkatkan penerimaan devisa negara dari perusahaan swasta yng melakukan kegiatan ekpor dan impor.
Ciri-ciri Badan Usaha Milik Swasta
- Modal usahanya dimiliki mutlak oleh pihak swasta
- Pemegang dan pemilik usaha memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan yang dilakukan secara hierarki dan fungsional.
- Fokus pada pencarian keuntungan yang maksimal
- Pembagian modal didasarkan atas kepemilikan saham perusahaan.
- Badan usaha yang memiliki badan hukum
- Modal berasal dari non pemerintah baik perorangan, kelompok, dan lainnya
- Hak suara anggota disesuaikan dengan saham yang mereka miliki
- Para pemilik saham bisa menjual saham mereka di bursa efek
- Modal tidak hanya diperoleh dari anggota namun juga dari lembaga keuangan Bank dan non Bank.
Peranan Badan Usaha Milik Swasta
- Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.
- Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan / penghasilan negara melalui pembayaran pajak dan devisa nonmigas.