Contoh soal essay pernikahan dan jawabannya

Hai kawan-kawan, admin akan memberikan contoh soal essay pernikahan dan jawabannya. Semoga saja contoh soal essay pernikahan dan jawabannya ini bermanfaat banyak.

Pengertian pernikahan adalah suatu hal yang merujuk kepada upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Di bawah ini ada beberapa contoh soal mengenai pernikahan dalam bentuk essay, dan sudah dilengkapi dengan jawabannya.

Pengertian pernikahan atau nikah dalam islam adalah adalah merujuk kepada terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.

Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina

Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu.

Soal No. 1). Jelaskan yang dimaksud dengan nikah menurut bahasa dan istilah!

Jawaban:
Pernikahan artinya adalah terkumpul dan menyatu. menurut bahasa artinya: ijab kobul ( akad nikah). Arti pernikahan menurut istilah adalah: ijab kobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara manusia yang diucapkan oleh kata kata yang ditunjukan untuk melanjutkan kepernikahan.

Soal No. 2). Sebutkan syarat Saksi Nikah!

Jawaban:
Mirip dengan syarat sebagai wali, untuk bisa dijadikan sebagai saksi, maka seseorang harus memiliki kriteria antara lain seorang mukallaf, yaitu beragama Islam, ‘aqil, baligh. Selain itu juga harus punya sifat al-‘adalah, jumlahnya minimal dua orang, dimana keduanya berjenis kelamin laki-laki, serta orang yang merdeka dan bukan budah atau hamba sahaya.

Soal No. 3). Kemukakan Hikmah Pernikahan!

Jawaban:

  • Menikah akan meninggikan harkat dan martabat manusia.
  • Menikah memuliakan kaum wanita.
  • Menikah adalah cara untuk melanjutkan keturunan.
  • Wujud kecintaan Allah SWT. Pada mahkluk-NYa untuk dapat menyalurkan kebutuhan biologis secara terhormat dan baik.

Soal No. 4). Perceraian dapat disebabkan oleh beberapa hal, sebutkan!

Jawaban:

  • Talak
  • Khuluk
  • Fasakh

Soal No. 5). Jelaskan yang dimaksud dengan Fasakh!

Jawaban: Fasakh menurut bahasa ialah rusak atau putus. Fasakh berarti memutuskan pernikahan, perkara ini hanya diputuskan apabila pihak isteri membuat pengaduan kepada Mahkamah dan hakim. Menurut pendapat yang lain fasakh adalah rusak atau putusnya perkawinan melalui pengadilan yang hakikatnya hak suami-istri di sebabkan sesuatu yang diketahui setelah akad berlangsung.

Soal No. 6) Sebutkan dan jelaskan hukum pernikahan dalam Islam!

Jawaban:

  • Jaiz / Mubah, yang berarti bahwa setiap orang yang memenuhi persyaratan pernikahan memiliki hak untuk menikah atau menikah. Hukum pernikahan ini adalah hukum asli pernikahan.
  • Wajib, ini untuk seseorang yang memiliki keinginan untuk menikah, memiliki kemampuan fisik dan mental, dan khawatir terlibat dalam zin ajika jika dia tidak segera menikah.
  • Sunnah, yaitu, ketika orang yang akan menikah sudah memiliki keinginan dan memiliki kesempatan untuk mengatur kehidupan sedemikian rupa sehingga dia bisa mencari nafkah untuk kerabatnya.
  • Makruh, ini untuk orang yang tidak mampu, tidak bersemangat dan tidak kompeten.
  • Haram, ini untuk mereka yang pernikahannya memiliki niat buruk untuk melukai salah satu pihak.

Soal No. 7). Sebutkan Rukun dan Syarat-syarat Nikah!

Jawaban:

Rukun Nikah

  • Ada mempelai yang akan menikah
  • Ada wali yang menikahkan
  • Ada ijab dan kabul
  • Ada dua Saksi pernikahan
  • Kerelaan kedua pihak atau tanpa paksaan

Syarat Nikah

  • Calon suami telah balig dan berakal
  • Calon istri yang halal dinikahi
  • Lafal ijab dan kabul harus bersifat selamanya.

Soal No. 8). Jelaskan pengertian Mahar!

Jawaban: Mahar secara etimologi adalah maskawin, sedangkan menurut terminologi adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi sang isteri kepada calon suami. mahar disebut juga dengan istilah yang indah, yakni shidaq, yang berarti kebenaran. Jadi makna mahar lebih dekat kepada syari’at agama dalam rangka menjaga kemuliaan peristiwa suci. Mahar adalah syarat sahnya perkawinan yang memberi pengaruh apakah sebuah pernikahan akan barakah atau tidak.

Soal No. 9. Sebutkan Macam-macam Pernikahan!

Jawaban:

  • Nikah Mut’ah
  • Nikah Tahlil
  • Nikah Syighar
  • Pernikahan di masa jahiliyah
  • Nikah Siri

Soal No. 10). Apa yang dimaksud Nikah Siri!

Jawaban: Pernikahan Siri adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan persetujuan kedua belah pihak. Ada banyak sekali alasan dan petimbangan seseorang melakukan nikah siri ini.

Soal No. 11) Apa yang dimaksud dengan Poligami!

Jawaban: Poligami adalah perkawinan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang, dan seorang perempuan memiliki suami lebih dari seorang. Adapun konsep perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang disebut poligini.

Apabila perempuan bersuami lebih dari seorang disebut poliandri. Menurut ajaran islam, yang kemudian disebut dengan syariat islam (hukum islam), poligami ditetapkan sebagai perbuatan yang dibolehkan atau mubah.

Soal No. 12) Jelaskan yang dimaksud dengan Talak!

Jawaban: Talak adalah terlepas atau putusnya ikatan perkawinan antara seorang suami dan seorang isteri baik melalui sebuah ucapan seorang suami yang memiliki arti talak ataupun melalui keputusan hukum di pengadilan atas gugatan yang diminta oleh istri.

Soal No. 13). Sebutkan beberapa penyebab talak!

Jawaban:

  • Lian, adalah tuduhan melakukan zina dari seorang suami terhadap istrinya. Lian bisa berbentuk tuduhan suami terhadap istri bahwa istri telah melakukan zina. Sementara ia tidak bisa mendatangkan empat orang saksi. Dapat berbetuk penolakan bahwa anak yang dikandung istri bukan anaknya.
  • Ila’, adalah sumpah suami yang menyatakan bahwa dia tidak akan menggauli istrinya selama empat bulan atau lebih. Suami boleh menggauli kembali istrinya seteah membayar kafarat. Kafarat ila’ adalah memerdekakan budak. Jika tidak mampu, hendaknya memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka. Jika tidak sanggup menunaikannya, ia harus berpuasa selama tiga hari.

Soal No. 14). Apa yang dimaksud talak Sunni?

Jawaban: Talak Sunni: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istri dalam keadaan suci atau tidak bermasalah secara hukum syara’, seperti haidh, dan selainnya. Talak Bid’i: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, atau bermasalah dalam pandangan syar’i.

Soal No. 15). Apa artinya Nusyuz?

Jawaban: Nusyuz adalah tindakan isteri yang dapat dikatakan menentang kehendak suami dengan tidak ada alasan yang dapat diterima menurut hokum syariah, tindakan itu dipandang durhaka. Contoh : isteri meninggalkan rumah bersama tanpa ijin suami.

Soal No. 16). Sebutkan alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian!

Jawaban:

• Salah satu pihak berbuat zinah, pemabok, pemadat, sehingga sukar disembuhkan;
• Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah;
• Salah satu pihak mendapat penjara 5 (lima) tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung;
• Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat;
• Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban masing-masing;
• Antara suami isteri terjadi perselisihan dan percekcokan terus menerus dan tidak ada harapan hidup rukun kembali dalam rumah tangga.

Soal No. 17). Apakah arti waktu tunggu atau iddah?

Jawaban:
Waktu tunggu atau iddah adalah masa menanti yang diwajibkan atas wanita yang diceraikan, baik cerai hidup maupun cerai mati agar diketahui kandungannya berisi atau tidak.

Soal No. 18). Apa arti nikah mut’ah?

Jawaban:
Nikah mut’ah adalah nikah yang diberi batas waktu, baik waktu yang telah dtetapkan maupun belum ditetapkan.Perkawinan yang demikian tidak sah sebab melnggar tujuan perkawinan, yakni mendapat keturunan yang sah dengan mendirikan rumah tangga yang tetap damai dan teratur