Pantai adalah sebuah bentuk geografis yang terdiri dari pasir, dan terdapat di daerah pesisir laut. Daerah pantai menjadi batas antara daratan dan perairan laut. Panjang garis pantai ini diukur mengeliling seluruh pantai yang merupakan daerah teritorial suatu negara.
Pengertian garis pantai
Garis pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi. Garis laut dapat berubah karena adanya abrasi, yaitu pengikisan pantai oleh hantaman gelombang laut yang menyebabkan berkurangnya areal daratan.
Jenis pantai
Pantai landai
Yaitu pantai yang bentuknya hampir rata denganpermukaan laut. Laut di pantai landai biasanya sangat dangkal.Pantai landai dijumpai di pantai sebelah timur Pulau Sumatra,pantai sebelah utara Pulau Jawa, dan Pantai Selatan Kalimantan.
Pantai curam atau pantai terjal
Yaitu pantai yang bentuknya curam menghadap ke laut oleh karena pegunungan yang membentang sepanjang pantai sehingga lereng yang curam langsung berbatasan dengan laut. Pada pantai ini sering terdapat gua-gua pantai akibat pukulan ombak yang berlangsung setiap saat. Pantai curam banyak ditemukan di pantai barat Sumatra, pantai selatan Jawa dan pantai-pantai lainnya yang lautnya berbatasan dengan daerah pegunungan.
Pantai karang
Yaitu di sepanjang pantainya ditemukan banyak pulau-pulau karang, misalnya di pantai timur laut Benua Australia.
Pantai mangrove (pantai bakau)
yaitu pantai yang ditutupi oleh hutan bakau, banyak terdapat di daerah tropis dan banyak lumpur,serta sering tergenang air terutama ketika pasang naik. Pantai mangrove banyak terdapat di pantai timur Sumatra dan pantai-pantai rendah lainnya di seluruh Nusantara.
Pengertian pesisir
Pesisir merupakan daerah pertemuan antara darat dan laut; ke arah darat meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin; sedangkan ke arah laut meliputi bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.10/MEN/2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu, Wilayah Pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang saling berinteraksi, di mana ke arah laut 12 mil dari garis pantai untuk provinsi dan sepertiga dari wilayah laut itu (kewenangan provinsi) untuk kabupaten/kota dan ke arah darat batas administrasi kabupaten/kota.
Perbedaan pesisir dan pantai
Pantai memiliki panjang yang sama dengan pesisir, sementara pesisir memiliki luas yang berbeda dengan pantai. Hal ini terjadi karena dipengaruhi bentuk pantai. pantai yang landai peisisirnya lebih lebar, begitu pula sebaliknya.