Apakah yang disebut perusahan Firma?
Firma (bahasa Belanda: venootschap onder firma; perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Siapakah yang menjadi sekutu dalam perusahaan Firma?
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah di antara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga.
Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Kelebihan perusahaan Firma
- Pengelolaan lebih profesional dengan adanya pembagian kerja.
- Pemimpin firma dipilih berdasarkan keahlian masing-masing
- Modal relatif lebih besar.
- Pembagian keuntungan didasarkan perbandingan modal yang disetor.
- Semua anggota firma bertindak sebagai pemilik perusahaan yang harus aktif mengelola usaha.
Kelemahan perusahaan Firma
- Tanggung jawab tidak terbatas pada modal, namun termasuk harta pribadi.
- Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran hukum, maka semua anggota firma terkena akibatnya.
- Kerugian satu anggota akan ditanggung bersama.
- Hak milik perusahaan tidak dapat dipisahkan dari kekayaan pribadi.
- Jika firma bangkrut, harta pribadi dapat ikut tersita.
- Dapat menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungan tidak adil.
Bagaimanakan pembagian keuntungan perusahaan Firma
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di antara pada sekutu.
Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.