Pengertian perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan atau bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya.
Dari segi permodalan pengusaha perseorangan dapat saja mendapatkan pinjaman dari kreditor untuk operasional perusahaan, tetapi tidak berarti pinjaman itu sebagai bukti kepemilikan lain dari orang tersebut. Akibat dari adanya utang tersebut pemilik bertanggung jawab langsung dalam pelunasaan utang tersebut dan apabila terjadi keuntungan, pengusaha tidak perlu membagi keuntungannya kepada kreditor.
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana.
Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.
Kelebihan perusahaan perseorangan
- mudah mendirikan
- cepat mengambil keputusan karna tdk harus mengandalkan orang lain
- rahasia perusahaan terjamin
- keuntungan perusahaan utk sendiri
- mudah mencegah dari penyelewengan
- pemilik bertanggung jawab atas seluruh kekayaan sehingga dapat dijadikan jaminan
Kelemahan perusahaan perseorangan
- modal terbatas
- perusahaan sulit berkembang karna hanya dikelola sendiri
- tanggung jawab perusahaan tdk terbatas
- kelangsungan usaha tidak terjamin jika pemiliknya meninggal
- kredit yg diperoleh kurang menguntungkan untuk pengembangan usaha selanjutnya
Ciri-ciri perusahaan perseorangan
- Dimiliki oleh 1 orang saja
- Bisa berdiri tanpa izin
- Modal usaha relatif kecil
- Tanggung jawab tidak terbatas
- elibatkan harta pribadi
- Jangka waktu badan usaha seumur hidup
- Tidak ada pajak yang ada cuman pungutan dan retribusi
- Keuntungnya relatif kecil
Demikianlah penjelasan singkat mengenai perusahaan perseorangan, semoga bermanfaat.