Pengertian, Asas, fungsi, dan tujuan perbankan di Indonesia

Pengertian bank

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.

Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Asas perbankan di Indonesia

Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

Dalam pasal 2 UU No. 10 Tahun 1998 dinyatakan bahwa perbankan di Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian (prudential principal).

Demokrasi ekonomi adalah asas yang digunakan oleh perbankan Indonesia. Dalam melakukan usahanya perbankan membutuhkan kehati-hatian karena terdapat banyak sekali risiko. Secara umum yang dimaksud risiko adalah kemungkinan terdapatnya dampak yang tidak diharapkan dari kondisi yang tidak pasti.

Fungsi bank

Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Disamping melaksanakan fungsi kolektif dan distribusi tersebut, bank pun bertindak sebagai pusat struktur keuangan yang kompleks secara nasional dan internasional. Melalui operasi kredit pasif bank menerima simpanan, deposito berjangka, rekening Koran atau giro, sedangkan melalui operasi kredit aktif bank memberikan kredit dari modal sendiri, tabungan masyarakat, dan penciptaan uang bank.

Apabila diidentifikasi, fungsi perbankan ialah sebagai berikut:

1) Penghimpun dana

Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:

  1. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
  2. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
  3. Dana yang bersumber dari lembaga keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa kredit lekuiditas dan call money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)

2) Penyalur/ pemberi kredit bank

3) Fungsi investasi

Yaitu menyalurkan dana yang terkumpul oleh bank untuk membeli surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.

4) Memberikan pelayanan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “ pelayanan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktifitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.

Tujuan Perbankan

Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan:

  1. Sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efisien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yng memakan waktu.
  2. Dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebh produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun arena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

Tujuan perbankan di Indonesia

Dalam Bab ll UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dijelaskan sebagai berikut.

Tujuan perbankan indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.