Apa perbedaan pajak langsung dan tidak langsung

Pengertian pajak

Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.

Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.

Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara.

Fungsi pajak

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Uang yang dihasilkan dari perpajakan digunakan oleh negara dan institusi di dalamnya sepanjang sejarah untuk mengadakan berbagai macam fungsi.

Beberapa fungsi tersebut antara lain untuk pembiataan perang, penegakan hukum, keamanan atas aset, infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik , subsidi, dan operasional negara itu sendiri. Dana pajak juga digunakan untuk membayar utang negara dan bunga atas utang tersebut. Pemerintah juga menggunakan dana pajak untuk membiayai jaminan kesejahteraan dan pelayanan publik.

Pelayanan ini termasuk pendidikan, kesehatan, pensiun, bantuan bagi yang belum mendapat pekerjaan, dan transportasi umum. Penyediaan listrik, air, dan penanganan sampah juga menggunakan dana pajak dalam porsi tertentu. Negara masa kolonial maupun modern juga telah menggunakan mendorong produksi menjadi pergerakan ekonomi.

Pengertian pajak langsung

Pajak langsung adalah pajak yang dipikul sendiri oleh wajib pajak, dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, orang yang bertanggung jawab atas administrasi pajak dan pemikul pajak adalah satu.

Dari segi administratif, pajak langsung dikenakan atas surat ketetapan pajak (kohir) yang dipungut secara berkala. Pajak ini dikenakan terhadap wajib pajak yang sudah ditentukan lebih dahulu. Pihak yang terdaftar di kantor pajak adalah pemikul pajak. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pengertian pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang dimaksudkan untuk dilimpahkan oleh yang membayar kepada pemikul (konsumen), Jadi pajak ini dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada pihak lain. Dengan kata lain, orang yang bertanggung jawab atas administrasi pajak dan pemikul pajak terpisah (lebih dari satu orang).

Dari segi administratif, pajak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak (kohir), dan pengenaannya tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atau kejadian (misalnya transaksi jual beli). Di samping itu, pemikul beban pajaknya juga belum diketahui lebih dulu. Pihak yang terdaftar di kantor pajak adalah penanggung jawab pajak, bukan pemikul pajak. Contoh: pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Bedanya pajak langsung dan pajak tidak langsung

  1. Pajak langsung merupakan pajak yang tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: pajak penghasilan (PPh). Sedangkan pajak tidak langsung merupakan pajak yang dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: pajak pertambahan nilai (PPN).
  2. Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak setelah muncul atau terbit Surat Pemberitahuan / SPT Pajak atau Kohir yang dikenakan berulang-ulang kali dalam jangka waktu tertentu.Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada saat tertentu / terjadi suatu peristiwa kena pajak.
  3. Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak setelah muncul atau terbit Surat Pemberitahuan / SPT Pajak atau Kohir yang dikenakan berulang-ulang kali dalam jangka waktu tertentu.
    Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada saat tertentu / terjadi suatu peristiwa kena pajak