Allah swt memerintahkan kepada para hamba-Nya untuk mengonsumsi makanan atau minuman yang baik (halalan thayyiban). Dan begitupun juga sebaliknya, makanan dan minuman yang memiliki efek buruk (baik zatnya maupun karena pengaruh dari luar), dilarang untuk dikonsumsi.
Allah swt berfirman dalam Al Quran Surat al Maa’idah ayat 3: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging binatang) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya……”
Allah swt juga berfirman dalam surat al Baqarah ayat 173: “Sesungguhnya, Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi, barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Juga dalam surat al Maa’idah ayat 90: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Surat al An’aam ayat 145: “katakanlah,’Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”