Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
BUMN adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi.
Fungsi BUMN:
- Penyedia barang ekonomis dan jasa yg tidak dapat disediakan swasta.
- Pengelola cabang-cabang produksi sumber daya kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisien
- Penyedia layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
- Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
- Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
- Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
- Pembuka lapangan kerja
- Penghasil devisa negara
- Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
- Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
Peranan BUMN:
- Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
- Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.
- Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasiona