Badan Usaha Milik Negara (Pengertian, Fungsi, Peranan, Tujuan, dan Manfaatnya)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain seperti swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi. BUMN memberikan kontribusi positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus dikembangkan secara bertahap dan berkelanjutan.

Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, BUMN menjalankan usaha sebagaimana badan usaha yang lain, yaitu bertujuan untuk memperoleh keuntungan (profit oriented). Di samping sebagai badan usaha yang bertujuan memperoleh keuntungan, tujuan pendirian BUMN yang utama adalah harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut dipertegas dalam Arah kebijakan dan Strategi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Dalam menjalankan peranannya sebagai salah satu agen pembangunan, Badan Usaha Milik Negara harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Peran-peran yang disandang BUMN sebenarnya sangat besar dan berat. Namun demikian, sebagai subjek hukum, BUMN harus tunduk kepada peraturan-peraturan. Demikian juga apabila melakukan investasi, BUMN merujuk pada beberapa undang-undang. Di dalam prakteknya tidak jarang ditemui adanya potensi tumpang tindih, konflik, multi tafsir antara Undang-undang BUMN dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Problem utama yang dihadapi BUMN saat ini terletak pada masalah tata kelola (governance) dan profesionalitas. Kinerja BUMN dituntut profesional seperti perusahaan swasta. Sebagai pelaku ekonomi, pada dasarnya BUMN tidak berbeda dengan swasta. Oleh karena kepemilikan modalnya sebagian besar negara, maka prinsip kehati-hatian harus selalu diutamakan. Tuntutan kesamaan perlakuan antara BUMN dengan perusahaan swasta agar dapat tumbuh lebih baik dan berdaya saing, perlu diikuti dengan pembenahan-pembenahan khususnya terhadap regulasi yang menaungi BUMN maupun regulasi yang ada kaitannya dengan BUMN.

BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan.

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Perusahaan Umum (PERUM) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang ermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Maksud dan tujuan BUMN

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa (1) memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; (2) mengejar keuntungan; (3) menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; (4) menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi; (5) turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Badan Usaha Milik Negara yang merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Fungsi dan Peranan BUMN

  1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
  2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
  3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
  4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
  5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
  6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
  7. Pembuka lapangan kerja
  8. Penghasil devisa negara
  9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
  10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan

Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) –BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat indonesia.

Manfaat BUMN

  • Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
  • Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
  • Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non
  • Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian
Updated: 12/03/2024 — 07:04