Giro ialah simpanan berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan. Macamnya ada dua, yaitu giro USD iB dan giro IDR iB.
Fitur dan mekanisme giro syariah ditetapkan sebagai berikut:
Giro ditetapkan atas dasar akad wadi’ah yang berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan nasabah bertindak sebagai penitip dana.
- Bank tidak diperkenankan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah.
- Bank dapat membebankan biaya administrasi kepada nasabah berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening, antara lain biaya cek dan bilyet giro, biaya materei, cetak laporan transaksi, serta saldo rekening pembukaan dan penutupan rekening.
- Bank menjamin pengembalian dana titipan nasabah.
- Dana titipan diambil setiap saat oleh nasabah.
Giro yang ditetapkan atas dasar akad mudharabah berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Bank bertindak sebagai pengelola dansa (mudharib) dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal).
- Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati.
- Bank dapat membebankan biaya administrasi kepada nasabah berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening, antara lain biaya cek atau bilyet giro, biaya materei, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, serta pembukaan dan penutupan rekening.
- Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah.