Hak yang dimiliki VOC

Vereenigde Oostindische Compagnie (Perserikatan Perusahaan Hindia Timur) atau VOC yang didirikan pada tanggal 20 Maret 1602 adalah perusahaan Belanda yang memiliki monopoli untuk aktivitas perdagangan di Asia. Disebut Hindia Timur karena ada pula VWC yang merupakan perserikatan dagang Hindia Barat. Perusahaan ini dianggap sebagai perusahaan pertama yang mengeluarkan pembagian saham.

Meskipun sebenarnya VOC merupakan sebuah badan dagang saja, tetapi badan dagang ini istimewa karena didukung oleh negara dan diberi fasilitas-fasilitas sendiri yang istimewa. Misalkan VOC boleh memiliki tentara dan boleh bernegosiasi dengan negara-negara lain. Bisa dikatakan VOC adalah negara dalam negara. VOC juga mempunyai hak, atas nama Pemerintah Belanda –yang waktu itu masih berbentuk Republik, untuk membuat perjanjian kenegaraan dan menyatakan perang terhadap suatu negara.

Wewenang ini yang mengakibatkan, bahwa suatu perkumpulan dagang seperti VOC, dapat bertindak seperti layaknya satu negara. Hak-hak istimewa yang tercantum dalam Oktrooi (Piagam/Charta) tanggal 20 Maret 1602 meliputi:

  1. Hak monopoli untuk berdagang dan berlayar di wilayah sebelah Timur Tanjung Harapan dan sebelah Barat Selat Magelhaens serta menguasai perdagangan untuk kepentingan sendiri;
  2. Hak kedaulatan (soevereiniteit) sehingga dapat bertindak layaknya suatu negara untuk:
    1. memelihara angkatan perang,
    2. memaklumkan perang dan mengadakan perdamaian,
    3. merebut dan menduduki daerah-daerah asing di luar Belanda,
    4. memerintah daerah-daerah tersebut,
    5. menetapkan/mengeluarkan mata-uang sendiri, dan
    6. memungut pajak.

Tahun 1603 VOC memperoleh izin di Banten untuk mendirikan kantor perwakilan, dan pada 1610 Pieter Both diangkat menjadi Gubernur Jenderal VOC pertama (1610-1614). Sementara itu, Frederik de Houtman menjadi Gubernur VOC di Ambon (1605-1611) dan setelah itu menjadi Gubernur untuk Maluku (1621-1623).

Updated: 13/03/2024 — 11:04