Di era Newton abad kesembilan belas, radiasi elektromagnetik diyakini eksklusif bentuk gelombang, karena tidak memiliki massa. Pemantulan, pembiasan dll., dari radiasi elektromagnetik dijelaskan oleh sifat gelombang. Tapi itu tidak bisa menjelaskan sifat lain seperti efek fotolistrik, radiasi benda hitam.
Max Plank mengusulkan untuk pertama kalinya bahwa radiasi elektromagnetik terdiri dari unit-unit kecil seperti partikel yang menyusun materi. Dia menyebut unit dasar radiasi sebagai Quanta dan menjelaskan radiasi benda hitam. Plank memberikan ekspresi yang menghubungkan energi kuanta dengan frekuensi radiasi gelombang elektromagnetik. Hipotesis sifat partikel radiasi elektromagnetik dikenal sebagai teori Quantum Plank dan ekspresinya dikenal sebagai Hukum Plank.
Einstein menerapkan sifat partikel untuk menjelaskan efek fotolistrik logam.