Nasionalisasi De Javasche Bank Menjadi Bank Indonesia

Latar Belakang pendirian De Javasche Bank

Pada zaman Kolonial tidak ada sebuah bank milik pemerintah (bank gementee) yang ada hanyalah bank partikulir milik pemerintah swasta. Diantaranya adalah De Bank van Leening didirikan pada tahun 1746 yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada tahun 1752. Bank ini merupakan bank pertama yang lahir di Nusantara dan merupakan cikal bakal dari perbankan di Indonesia.

De Javasche Bank didirikan pada tanggal 24 Januari 1828. Javasche Bank merupakan bank pertama yang dimiliki oleh pemerintah. Awalnya bank ini merupakan bank sirkulasi yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk menertibkan dan pengaturan sistem pembayaran di Hindia Belanda. Selanjutnya De Javasche Bank diberi posisi monopoli dalam pengeluaran uang kertas bank ketika menjalankan fungsinya sebagai bank sirkulasi. Selain itu De Javasche Bank juga bergerak di bidang komersial seperti menerima deposito, memberikan kredit, menerima wesel serta melakukan jual beli emas dan perak batangan.

Sejarah Nasionalisasi De Javasche Bank

Dalam Keterangan Pemerintah tanggal 28 Mei 1951 di depan DPR, dikemukakan rencana Pemerintah mengenai nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia. Pada tanggal 19 Juni 1951, dibentuk Panitia Nasionalisasi De Javasche Bank. Tugas panitia tersebut adalah mengajukan usul mengenai nasionalisasi, rencana undang-undang nasionalisasi, serta merencanakan undang-undang yang baru mengenai Bank Sentral.

Kemudian pemerintah mengangkat Mr. Syarifuddin Prawiranegara sebagai Presiden De Javasche Bankberdasarkan keputusan Presiden RI No. 123 tanggal 12 Juli 1951. Sebelumnya, pemerintah telah memberhentikan Dr. Houwink (WN Belanda) sebagai Presiden De Javasche Bank berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 122 tanggal 12 Juli 1951.
Pada tanggal 15 Desember 1951, diumumkan UU No. 24 tahun 1951 tentang Nasionalisasi De Javasche Bank N.V menjadi Bank Indonesia yang berfungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi. UU tersebut diperkuat lagi dengan dikeluarkannya UU No. 11 / 1953 dan Lembaran Negara No. 40.

De Javache Bank dibangun untuk memperlancar dan mempermudah VOC dalam perdagangan nasional, 1746 mendirika De Bank van Leening menjadi De Bank Courant en Bank van Leening 1752. Bank pertama yang menjadi cikal bakal terbentuknya dunia perbankan di Indonesia. Pada tanggal 9 Desember, Raja Williem menerbitkan surat kuasa kepada komisaris Jenderal Hindia Belanda yang memiliki wewenang dalam pemerintahan Hindia Belanda untuk membentuk suatu bank berdasarkan wewenang khusus.

Setelah Raja Williem dilanjutkan oleh komisaris Jenderal Hindia Belanda yang bernama Leonard Pierre Joseph Burggraaf Du Bus de Gisignies pada tanggal 24 Januari 1828 dengan surat komisaris Jenderal Hindia Belanda no.25 pendirian De Javache Bank serta diangkatnya Mr.C.de. Hann sebagai presiden De Javasche Bank (DJB) dan C. J Smulders sebagai sekretaris De Javache Bank (DJB).

Setelah Indonesia merdeka yang melalui proses panjang nasionalisasi De Javasche Bank juga upaya pemerintah untuk memenuhi perangkat-perangkat pemerintahan dalam menasionalisasikan Bank milik Belanda meskipun sebelumnya juga ada bank-bank yang sudah didirikan sendiri oleh pemerintah Indonesia.

Dengan munculnya Keputusan Presiden 2 2 Juli 1951 dibentuk Panitia De Javasche Bank pada tanggal 9 Juni 1951. Panitia ini mempenunyai kekuasaan dalam mengambil tindakan – tindakan persiapan dan untuk perundingan – perundingan mengenai nasionalisasi kepada pemerintah pada umumnya dan untuk memajukan
Pada tanggal 15 Desember 1951 telah diumumkan undang – undang tentang nasionalisasi De Javasche Bank N,V (Undang – Undang 1951 No.24, Lembaran Negara RI 1951 No.120).

Dalam Undang – Undang ini berisi tentang pencabutan hak kepemilikan dari pemerintahan Belanda ke pemerintahan Indonesia. Meskipun didalamnya masih tetdapat orang – orang Belanda. Setelah peresmian nasionanalisasi De Javasche Bank selesai maka yang dibutuhkan adalah tentang asas-asas Bagi Statuta Bank Sentral Baru dan serta tugas – tugas yang dilakukannya.Pada tanggal 1 Juli 1953 De Javasche Bank berubah menjadi Bank Indonesia, sebuah lembaga Bank Sentral Indonesia.

Nasionalisasi De Javasche Bank adalah proses pemindahan hak kepemilikan asing (Belanda) ke pemerintahan Indonesia. De Javasche Bank yang dibentuk oleh VOC untuk mengatur dan mengontrol keuangan pada masa itu, Setelah Indonesia merdeka pemerintah berusaha untuk menasionalisasi bank-bank milik bangsa asing langkah-langkah ini untuk menambah perangkat-perangkat negara salah satunya adalah menasionalisasikan De Javasche Bank.

Nasionalisasi ini diambil setelah pemerintah Indonesia menilai Belanda mengingkari keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) tentang Irian Barat. Salah satu usul KMB adalah penetapan De Javasche Bank sebagai bank sentral di Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menyebabkan secara otomatis menghapus status Bank Negara Indonesia yang sejak 1946 bertugas sebagai bank sentral Republik Indonesia.

Nasionalisasi De Javasche Bank juga bisa disebut sebagai implikasi dari bubarnya RIS dan kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 1 Agustus 1950. Perubahan tersebut membuat Belanda mengulur-ulur pembicaraan mengenai penyelesaian sengketa Irian Barat.Rencana pelaksanaan Nasionalisasi De Javasche Bank diumumkan oleh Menteri Keuangan Mr.Yusuf Wibisono dalam interview pers pada tanggal 30 April 1951.

Pengumuman itu tidak ada pemberitahuan lebih dahulu kepada direksi kepada Bank terutama kepada Dr.A. Honwink(Presiden De Javasche Bank) sehingga dia merasa mempunyai kepercayaan dari pemerintah lagi dan tidak mempunyai kekuasaan untuk memenuhi tugasnya sampai akhirnya dia mengundurkan diri dari jabatannya.

Untuk merealisasikan rencana nasionalisasi De Javasche Bank maka dibentuklah Panitia Nasionalisasi De Javasche Bank pada tanggal 19 Juni 1951 sesuai dengan keputusanPemerintah No.118 tanggal 2 Juli 1951. Panitia mempunyai kekuasaan untuk mengambil tindakan – tindakan persiapan dan juga mengadakan perundingan – perundingan mengenai nasionalisasi bank atas nama pemerintah serta untuk mengajukan mengajukan usul-usul nasionalisasi kepada pemerintah pada umumnya dan memajukan rencana Undang – Undang pada khususnya

Dalam pembentukan Panitia De Javasche Bank diketuai oleh Moh.Sediono dan anggota-anggotanya adalah Mr.Soetikno Slamet sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Ekonomi, Dr RM Sumitro Djojohadikusumo sebagai Thesaurier Jenderal Kementerian Keuangan, RB Sabaruddin seabagai Komisaris Pemerintahan pada De Javasche Bank, Drs. A Oudt sebagai Direktur Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri, dan Drs Khouw Bian Tie menjabat sebagai Penasihat Umum pada Kementerian Keuangan dan Penasehat Umum pada Kementerian Perekonomian.

Dalam tugasnya ini panitia Nasionalisasi akan melaksanakan 2 hal yaitu pelaksanaan nasionalisasi yang sebenarnya dan panitia juga berkewajiban juga untuk merencanakan statute baru bagi Bank Sentral. Dalam surat Panitia Nasiona

Seiring meningkatnya rasa nasionalisme maka pada akhir tahun 1951 pemerintah Indonesia melakukan nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia. Awalnya terdapat peraturan bahwa mengenai pemberian kredit harus dikonsultasikan pada pemerintah Belanda. Hal ini menghambat pemerintah dalam menjalankan kebijakan ekonomi dan moneter. Tujuannya adalah untuk menaikkan pendapatan dan menurunkan biaya ekspor, serta melakukan penghematan secara drastis. Perubahan mengenai nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia sebagai bank sentral dan bank sirkulasi diumumkan pada tanggal 15 Desember 1951 berdasarkan Undang-undang No. 24 tahun 1951.