Pengertian Bank Umum Syariah

Bank umum syariah ialah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembiayaan. Di bawah ini ialah beberapa ketentuan administratif mengenai operasional bank umum syariah menurut peraturan perundang-undangan BI Nomer 11/3/PBI/2009 tentang bank umum syariah.

  1. Bentuk badan hukum bank umum syariah ialah perseroan terbatas.
  2. Kegiatan layanan kas yang selanjutnya disebut KPK ialah kegiatan kas dalam rangka melayani pihak yang telah menjadi nasabah bank.
  3. Bank umum syariah hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usahanya setelah memperoleh izin dari BI.
  4. Modal disetor untuk mendirikan bank ditetapkan minimal sebesar satu triliun rupiah.
  5. Bank yang telah mendapat izin usaha dari BI wajib mencantumkan secara jelas kata syariah sesudah kata bank atau setelah nama bank pada penulisan namanya.
  6. Bank hanya dapat didirikan atau dimiliki oleh WNI dan badan hukum Indonesia, WNI, dan badan hukum Indonesia dengan warga negara asing atau badan hukum asing secara kemitraan atau pemerintah daerah.
  7. Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan bank yang dilarang adalah yang berasal dari pinjaman atau fasilita apapun dari bank atau pihak lain. serta yang berasal dari sumber untuk tujuan pencucian uang.
  8. Pihak-pihak yang dapat menjadi pemilik bank wajib memenuhi persyaratan integritas, yang antara lain meliputi: memiliki akhlak dan moral yang baik, memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perbankan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangn bank yang sehat dan tangguh (sustainable).
  9. Bank wajib membentuk dewan pengawas syariah (DPS) yang berkedudukan di kantor pusat bank. Anggota DPS wajib memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan yang baik.
  10. DPS bertugas dan bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah.