Pengertian Unit Usaha Syariah

Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional (BUK) yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit sya melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah atau unit syariah.

Berikut ini beberapa ketentuan administratif mengenai operasional bank umum syariah menurut peraturan Bank Indonesia nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah.

  1. Kegiatan layanan kas syariah ialah kegiatan kas dalam rangka melayani pihak yang telah menjadi nasabah UUS yang meliputi kas keliling, payment point, dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
  2. Bank Umum Konvensional (BUK) yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib membuka UUS.
  3. Rencana pembukaan UUS harus dicantumkan dalam rencana bisnis bank umum konvensional.
  4. Pembukaan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin BI.
  5. Modal kerja UUS ditetapkan minimal sebesar seratus miliar rupiah.
  6. Bank umum konvensional yang telah mendapatkan izin usaha UUS wajib mencamtumkan secara jelas “Unit Usaha Syariah” setelah nama bank umum konvensional dan logo iB pada kantor UUS yang bersangkutan.
  7. Ban umum konvensional yang memiliki UUS wajib membentuk dewan pengawas syariah yang berkedudukan di kantor UUS.
  8. Anggota Dewan Pengawas Syariah wajib memenuhi persyaratan
  9. DPS bertugas dab bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan jasa BPRS agar sesuai dengan prinsip syariah.
  10. Ketentuan-ketentuan lainnya yang berhubungan dengan UUS.
Updated: 04/03/2024 — 19:03