Mengonsumsi darah haram hukumnya, kecuali hati dan limpa. Dalam hal ini, darah yang berbahaya bagi kesehatan adalah darah yang mengalir, sebagaimana firman Allah swt dalam Al Quran surat al An’aam ayat 145: “……atau darah yang mengalir…….”
Diharamkannya mengonsumsi darah karena dua faktor, yaitu:
- Memindahkan makanan yang diserap oleh usus, semisal protein, zat gula, dan lemak ke seluruh bagian tubuh dan otot-otot jasmani, selain membawa vitamin, hormon, dan oksigen, serta semua unsur hidup yang dibutuhkan.
- Membawa sisa-sisa makanan yang membahayakan tubuh dan usus, yang keluar dari urine, keringat, dan buang air besar.
Al Quran menegaskan tentang larangan untuk mengonsumsi darah, berawal dari latar belakang orang-orang jaman dahulu. Sebagian dari mereka memiliki kebiasaan mengonsumsi darah.
Dalam sebuah kisah disebutkan, sebagaimana yang termaktub dalam tafsir Ibnu Katsir, bahwa apabila seseorang di antara mereka merasa lapar, maka ia mengonsumsi darah unta dan binatang lainnya.
Kebiasaan ini dilakukan dengan cara mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong binatang tersebut, yang kemudian diambil darahnya.
Kebiasaan inilah yang dikritik oleh Al Quran, sehingga Allah swt memberikan informasi kepada Nabi –Nya bahwa darah itu tidak baik bagi kesehatan seseorang. Jadi, kita harus mengikuti atau tidak melanggar larangan Allah swt untuk mengonsumsi darah. Karena akan berakibat buruk bagi kesehatan badan.