Inilah 3 Prinsip Jual Beli Pada Perbankan Syariah

Prinsip jual beli merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli yang mana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin). Implikasinya dapat berupa sebagai berikut:

Murabahah

Yaitu akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

Salam

Yaitu akad jual beli barang pesanan dengan penangguhan pengiriman oleh penjual dan pelunasannya segera oleh pembeli sebelum barang pesanan tersebut diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi salam. Apabila bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam, maka transaksi itu disebut salam paralel.

Istishna’

Yaitu akad jual beli antara pembeli dan produsen yang juga bertindak sebagai penjual. Cara pembayarannya dapat berupa pembayaran di muka, cicilan, atau ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu. Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi terakhir, kualitas, dan kuantitasnya. Bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual. Apabila bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara istishna’, maka transaksi itu disebut istishna’ paralel.