Pengertian norma
Norma dalam sosiologi adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya. Norma (norm) adalah aturan-aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang disertai dengan sanksi atau ancaman apabila tidak melakukannya.
Sanksi yang diterapkan oleh norma ini membedakan norma dengan produk sosial lainnya seperti budaya dan adat. Ada/ tidaknya norma diperkirakan mempunyai dampak dan pengaruh atas bagaimana seseorang berperilaku.
Jenis norma berdasarkan daya ikatnya
Berdasarkan daya pengikatnya, norma dapat dibedakan atas beberapa jenis, yaitu sebagai berikut.
Cara (Usage)
Jenis norma ini menunjuk pada suatu bentuk perbuatan pribadi. Norma ini jelas terlihat pada hubungan antarindividu. Pelanggaran pada norma ini tidak menimbulkan reaksi yang besar dari masyarakat, tetapi hanya berupa celaan.
Contoh:
- Kebanyakan masyarakat tidak menyukai apabila ada seseorang yang sedang makan berdecap.
- Tata cara makan kolak pisang biasanya menggunakan sendok, tetapi ada yang menggunakan tangan. Hal ini dianggap melanggar norma.
Kebiasaan (folkways).
Merupakan suatu bentuk perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan jelas serta dianggap baik atau wajar. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa teguran, sindiran, dan dipergunjingkan. Sebagai contoh: Siswa yang tidak izin kepada guru kelas ketika akan keluar kelas, maka ia mendapat teguran.
Tata kelakukan (mores)
Adalah gagasan mengenai benar salah yang menuntut tindakan tertentu dan melarang tindakan lainnya.Pelanggar tata kelakuan dianggap melanggar tata susila dan hukuman sosialnya biasanya dikucilkan, diejek, disindir dsb.
Adat Istiadat (Customs)
Norma ini menunjuk pada kekuatan penyatuan setiap pola perilaku masyarakat. Apabila ada anggota masyarakat yang terbukti melanggar aturan adat, maka akan mendapatkan hukuman tergantung dari tata aturan yang berlaku pada masyarakat tersebut. Pelanggaran yang dilakukan akan menghasilkan sanksi yang berat dibandingkan norma-norma lainnya. Misalnya dikucilkan atau diusir dari masyarakat tersebut.