VOC adalah singkatan dari Vereenigde Oostindische Compagnie yang artinya merupakan sebuah kongsi dagang atau persekutuan pedagang Belanda. VOC didirikan pada tahun 1602, tepatnya pada tanggal 20 Maret di kota besar yaitu Amsterdam. Latar belakang berdirinya VOC adalah karena terdapat persaingan yang kurang sehat antara pedagang-pedagang Belanda. VOC memiliki hak istimewa yang disebut hak octroi, meliputi :
- Hak memonopoli perdagangan
- Hak mencetak uang sendiri
- Hak melakukan perjanjian dengan raja – raja
- Hak memiliki tentara atau angkatan perang sendiri
- Hak melakukan perang
- Hak membentuk suatu pemerintahan sendiri
- Hak sebagai wakil dari kerajaan Belanda di Indonesia
- Hak menarik pajak dari pribumi maupun kerajaan
- Hak melakukan kekuasaan kehakiman