‘Undang-Undang Perlindungan Kehidupan Liar’ disahkan pada tahun 1972 dan diubah pada tahun 1991. Menurut undang-undang ini, perburuan hewan dan eksploitasi tanaman tertentu sepenuhnya dilarang. Hal ini memungkinkan untuk mendirikan dan mengelola taman nasional, cagar alam, kebun binatang, kontrol perdagangan satwa liar dan produk satwa liar dan piala.
Soal: ‘Undang-Undang Perlindungan Kehidupan Liar’ baru disahkan
A» 1962
B» 1972
C» 1982
D» 1987