Prinsip asuransi (secara umum) adalah memberikan kompensansi atas kerugian finansial yang diderita oleh seseorang atas suatu musibah yang dideritanya. Di Indonesia, sebutan bagi asuransi yang tidak (belum) sesuai syariat disebut sebagai Asuransi Konvensional. Sedangkan yang sesuai syariat, di Indonesia disebut sebagai Asuransi Syariah. Secara internasional dikenal sebagai Takaful.
Perbedaan antara Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
Sebenarnya ada banyak pertimbangan dan dasar yang membedakan keduanya, Singkatnya, dan yang paling utama adalah masalah Riba Sangat menyayangkan transaksi riba ini begitu dahsyatnya menggerogoti sendi-sendi hidup dan kehidupan kita (di Indonesia). Padahal perintah untuk menjauhi transaksi Riba telah disebutkan didalam Al Quran secara berulang-ulang, mulai dari anjuran menjauhi Riba, meninggalkan riba sampai larangan Riba.
Sayang juga kalau kebanyakan (atau hampir semua khutbah Jumat di nusantara) bicara soal Fikih ibadah, belum ada yang bicara soal fikih muamalah, misalnya tentang bahaya Riba. Padahal begitu banyak dalil dari Hadits yang menjelaskan akan besarnya dosa Riba. Contoh salah satunya, menyebutkan bahwa dosa Riba itu ada 70, yang paling rendah adalah seakan seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri. Mengenai dampak dan dosa Riba, wallahu a’lam bish shawab, barangkali kita semua bisa membaca literasi lebih lanjut.
Kaitan antara Riba dan asuransi konvensional
Dalam asuransi konvensional, terjadi “transaksi” (digaris bawahi, transaksi). Antara “premi” (diulang, premi) dengan “klaim” (diulang, klaim). Semisal seorang tertanggung (insured) membeli (diulang, membeli) polis asuransi, dengan besaran IDR 1.000.000 untuk menjamin mobilnya misalnya. Perusahaan Asuransi Konvensional melakukan analisa (baik secara matematis, statistik, aktuaria, kondisi pasar, suku bunga, dsb) guna menentukan tarif yang (dianggap) sesuai dengan faktor risiko. Bilamana terjadi kehilangan, maka tertanggug (insured) tersebut mendapat ganti rugi (diulang, ganti rugi) sebesar harga mobil, misalnya IDR 100.000.000. Atas “transaksi” ini terdapat Riba (literally berarti pertambahan nilai). Dari yang angkanya 1 menjadi 100.
Prinsip dari asuransi syariah (takaful, cooperative)
Asuransi Syariah prinsipnya bukan transaksi (diulang, bukan transaksi). Sistem yang digunakan adalah tabbaru (dana kebajikan). Semisal seorang Peserta (bukan Tertanggung) memberikan dana kontribusi (bukan membayar klaim) sebesar IDR 1.000.000 untuk mendapatkan jaminan atas mobilnya. Dana ini, bersama kontribusi dari Peserta-peserta lain dikumpulkan dan dikelola oleh ke Pengelola Asuransi Syariah. Dalam hal terjadi kemalangan, sesuai dengan kehendak Allah azza wa jalla, maka dari Dana Tabarru tersebut (bukan dari dana Pengelola Asuransi Syariah) akan diberikan manfaat sebesar nilai mobil, misalnya IDR 100.000.000.
Dana yang telah berhasil dihimpun oleh bank syariah akan disalurkan kembali kepada nasabah berupa produk-produk yang bermanfaat. Salah satu produk jasa yang disediakan oleh bank syariah untuk para peminjam dana yaitu takaful.Takaful merupakan jasa yang diberikan kepada penyimpan dana dengan ketentuan sebagai berikut:
Wadi’ah (jasa penitipan)
Wadi’ah adalah jasa penitipan dana yang mana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadi’ah, bank tidak berkewajiban memberikan bonus kepada nasabah, tetapi tidak menutup kemungkinan bank memberikan bonus kepada nasabahnya.
Deposito mudharabah
Deposito mudharabah merupakan penyimpanan dana di bank dalam kurun waktu tertentu. Keuntungan dari investasi deposito mudharabah, yaitu adanya nisbah bagi hasil tertentu antara bank dengan nasabah.