4 Fungsi dan tujuan Negara

Negara

Dikutip dari Wikipedia, Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,[4] dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Tujuan Negara Indonesia

Tujuan Negara Indonesia ini tercantum didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Indonesia 1945 alinea keempat yang berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan, Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan Mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Fungsi negara

Menurut Miriam Budiarjo, fungsi negara ada 4 macam antara lain:

FUNGSI KETERTIBAN,

Adalah negara berperan dan beritindak sebagai stabilisator untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah terjadinya bentrokan masyarakat.

FUNGSI PERTAHANAN

Adalah bahwa negara merupakan pelindung yang mempertahankan berbagai serangan baik itu dari dalam atau luar. Oleh sebab itu untuk menjalankan fungsi ini, negara memerlukan perangkat pertahanan yang mumpuni.

FUNGSI KEADILAN

Adalah bahwa negara adalah penjamin keadilan bagi masyarakat melalui lembaga-lembaga terkait yang telah diberikan wewenang khusus.

FUNGSI KEMAKMURAN/KESEJAHTERAAN

Adalah fungsi dimana negara berperan aktif dalam mencapai kesejahteraan dan kemakmuran hidup masyarakat.