Undang-Undang Dasar 1945 beserta pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaannya merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia.Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia mencapai tujuannya. Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 alenia
Makna alinea pertama pembukaan uud 1945
- Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
- Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan keadilan.
- Pernyataan subjektif bangsa Indonesia menentang dan menghapus penjajahan.
- Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk berdiri sendiri.
- Tiap-tiap bangsa sebagai kesatuan golongan manusia yang merupakan diri dan berdiri pribadi ,mempunyai hak kodrat dan hak moril untuk berdiri pribadi atau hidup merdeka.
- Jika ada bangsa yang tidak merdeka, berarti bertentangan dengan kodrat hekekat manusia. Karena itu ada wajib kodrat dan wajib moril bagi penjajah untuk menjadikan merdeka atau membiarkan menjadi merdeka kepada yang bersangkutan
Makna alinea kedua pembukaan uud 1945
- Pada alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Dan kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
- Negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat bermakna sebagai negara bangsa (nation state) yang bebas dari penjajahan maupun penindasan negara lain, serta berhak menentukan segala kebijakannya berdasarkan kedaulatan yang dimilikinya.
- Berdaulat, artinya berkuasa dan kekuasaan negara Indonesia itu nampak baik keluar maupun kedalam.Adil artinya memberikan sebagai wajibnya segala sesuatu yang menjadi hak orang lain dan hak diri sendiri. Sedangkan makmur adalah dasar sifat bersatu dan adil sehingga seluruh bangsa indonesia dalam nisbah yang adil dalam mencapai keadaan sejahtera atas dasar keadilan sosial,layak bagi kemanusiaan.
- Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah
- Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
- Kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat adil dan makmur
Makna alinea ketiga pembukaan uud 1945
- Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan atas berkas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Ini merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonsia yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Melalui alinea ini bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan yang Maha Kuasa, maka bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.
- Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaanadalah berkat rahmat Allah SWT
- Keinginan yang didambakan oleh segena bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan material dan spiritual dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat
- Pengukuhan pernyataa prolamasi kemerdekaan
Makna alinea keempat pembukaan uud 1945
- Kemerdekaaan kebangsaan Indonesia yang disusun dalam satu UUD
- Adanya fungsi sekaligus tujuan Negara
- Susunan atau bentuk negara Indonesia yaitu republik
- System pemerintahan Negara yaitu kedaulatan di tangan rakyat Dasar negara pancasila