Zakat adalah harta dalam ukuran tertentu yang wajib dibayarkan oleh seseorang bila hartanya telah mencapai nishab, kemudian harta itu disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya. Zakat merupakan merupakan pemberian atau pembayaran hak yang harus diambil dari harta milik.
Zakat adalah rukun islam ketiga, dan disyariatkan pada tahun kedua hijriah. Mengenail nilai pentingnya zakat, Allah menyebutkannya berdampingan dengan kewajiban shalat pada 82 tempat dalam Al Quran. Ini menunjukkan hubungan erat antara keduanya. Di dalam surat an Nur ayat 56 Allah berfirman, “Dan dirikanlah shalat dan berikanlah zakat.” Kemudian di dalam surat al Hajj ayat 41, “Dan orang yang kami tempatkan di muka bumi mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, dan kepada Allah lah kembalinya segala sesuatu.”
Di dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibn Umar Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara, persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusa Allah, mendirikan shalat, memberikan zakat, puasa ramadhan,dan haji ke Baitullah.”
Ketika mengutus Muaz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah berwasiat, “Ajarilah mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari (harta) orang kaya diantara mereka untuk diberikan kepada orang miskin diantara mereka.”
Zakat itu merupakan kewajiban yang berkaitan dengan harta benda, hak bagi yang berhak, bukan kelebihan bagi orang yang mengeluarkannya. Zakat diwajibkan kepada muslim yang merdeka