Menurut Yusuf Qardawi bahwa diharamkannya bangkai itu mengandung hikmah yang sangat besar, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Naluri manusia yang sehat pasti tidak akan makan bangkai dan menganggapnya sebagai sesuatu yang kotor. Memakan bangkai itu termasuk sebagai suatu perbuatan yang rendah yang dapat menurunkan harga diri manusia. Oleh karena itu, seluruh agama samawi memandang bangkai sebagai makanan yang haram. Semua pemeluk agama samawi pun tidak boleh makan, kecuali binatang yang sudah disembelih.
- Supaya setiap muslim suka membiasakan bertujuan dan berkehendak dalam seluruh hal, sehingga tidak ada seorang muslim pun yang memperoleh sesuatu atau memetik buah, melainkan setelah ia mengkonkretkan niat, tujuan, dan usaha untuk mencapai sesuatu yang dimaksud. Maka arti menyembelih, yang dapat mengeluarkan binatang dari kedudukannya sebagai bangkai, tidak lain adalah bertujuan merenggut jiwa binatang karenaa hendak memakannya. Jadi, seolah-olah Allah swt tidak rela atas seseorang yang makan sesuatu, yang dicapai tanpa tujuan dan berfikir sebelumnya, sebagaimana halnya makan bangkai. Berbeda dengan binatang yang disembelih dan diburu, yakni keduanya itu tidak akan dicapai, melainkan dengan tujuan, usaha dan perbuatan.
- Binatang yang mati dengan sendirinya, pada umumnya mati karena sesuatu sebab, mungkin karena penyakit yang mengancam, makan tumbuh-tumbuhan yang beracun, dan lain-lain. Kesemuanya itu dapat dijamin keamanannya (tidak membahayakan), contohnya binatang yang mati lantaran sangat lemah dan keadaannya yang tidak normal.
- Allah swt mengharamkan bangkai atas manusia. Dengan demikian, Dia telah menunjukkan tanda kasih sayang-Nya terhadap binatang. Sebab, binatang juga tergolong makhluk seperti kita, sebagaimana yang ditegaskan oleh Al Quran.
- Supaya manusia selalu memperhatikan binatang yang dimiliki, tidak membiarkan begitu saja binatang itu diserang oleh sakit dan kelemahan, sehingga mati dan hancur. Tetapi, mereka harus segera memberikan pengobatan atau mengistirahatkan binatang tersebut.