Al Qur’an dengan tegas melarang manusia untuk mengonsumsi darah. Selain karena pertimbangan merusak kesehatan, larangan Al Qur’an tersebut mengandung banyak hikmah. Maka, barangsiapa melanggar larangan Allah swt dengan tetap mengonsumsi darah, niscaya ia akan menanggung akibatnya berupa datangnya penyakit-penyakit ganas dan mematikan.
Secara medis, darah merupakan tempat yang subur bagi pertumbuhan bakteri. Biasanya seseorang yang mengonsumsi darah sapi, ia akan merasakan mual, muntah-muntah, dan diare. Hal ini terjadi karena di dalam darah itu terdapat banyak sekali racun, sebagai hasil dari pertumbuhan bakteri.
Darah binatang, bahkan darah manusia hukumnya haram untuk dikonsumsi, dengan alasan banyaknya virus-virus mematikan. Oleh karena itu, manusia pada umumnya dan umat muslim khususnya harus mengikuti perintah dari Allah, agar tidak mengonsumsi darah.
Di beberapa daerah ada mitos atau kepercayaan bahwa dengan mengonsumsi darah akan menambah vitalitas dan kesehatan tubuh. Mereka tidak tahu bahwa sebenarnya apa yang mereka lakukan adalah sangat salah. Mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh darah itu sangat besar.
Bahkan menurut medis, di dalam darah itu sangat banyak sekali mengandung racun. Yang apabila darah itu terus-terusan dikonsumsi, maka sama halnya dengan terus-terusan memasukkan racun ke dalam tubuh.
Setiap orang wajib mengetahui bahwa mengonsumsi darah itu haram hukumnya, dan dapat mengakibatkan dampak yang buruk bagi kesehatan tubuh.