Bank syariah saat ini sudah berkembang dengan pesat, karena masyarakat sudah lebih mempercayai adanya perbankan syariah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya ialah:
- Mendapat barokah dari Allah, karena dikelola dengan sistem bagi hasil.
- Selain mendapat keuntungan duniawi berupa bagi hasil, kita juga mendapat keuntungan ukhrawi atau akhirat berupa pahala serta terhindar dari bunga bank yang haram.
- Kita secara tidak langsung menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar, karena dana yang terkumpul tidak akan digunakan untuk membiayai usaha-usaha yang haram.
- Dengan berinvestasi di perbankan syariah berarti kita ikut mengangkat derajat ekonomi umat. Oleh karena dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai usaha-usaha umat sehingga ekonomi umat dapat meningkat dan mencapai kesejahteraan.
- Menyelamatkan ekonomi dari krisis.
Perbankan memiliki beberapa fungsi, antara lain menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan melakukan jasa pengiriman uang. Fungsi-fungsi tersebut pernah dilaksanakan di zaman Rasulullah.
Perbankan konvensional menerapkan fungsi-fungsi tersebut berdasarkan sistem bunga. Meskipun dinyatakan tidak sama dengan riba, tetapi dalam praktiknya penghitungan bunga sama denga yang dilakukan dalam sistem riba. Bunga itu diperoleh dari manfaat tanpa melakukan usaha yang mendatangkan keuntungan dan dihitung berdasarkan presentase yang telah ditetapkan.
Di perbankan konvensional praktik-praktik yang menyerupai riba terdapat dalam berbagai kegiatan, seperti adanya transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai atau dapat dikategorikan sebagai riba fadl. Contoh lain ialah pembayaran bunga kresit dan bunga tabungan, deposito, seta giro juga dapat dikategorika sebagai riba nasi’ah. Layanan kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya juga merupakan praktik riba zahiliyah.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa perbankan konvensional menerapkan praktik layanan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.