Sistem ini ialah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Beberapa bentuk produk berdasarkan prinsip tersebut ialah sebagai berikut:
Al Mudharabah
Al Mudharabah ialah akad kerja sama usaha antara dua pihak, yaitu pihak penerima (shahibul maal) menyediakan seluruhnya atau 100% modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yan dituangkan dalam kontrak, sedangkan jika terjadi kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola. Seandainya kerugian tersebut diakibatkan oleh kecurangan atau kelalaian pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Akad mudharabah secara umum terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
- Mudharabah muqayyadah yaitu bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang mana mudharib memberikan batasan kepada shahibul maam mengenai tempat, cara dan objek investasi
Al Musyarakah
Al Musyarakah ialah kerjasama antar dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu yang tiap-tiap pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Dua jenis al Musyarakah ialah sebagai berikut:
- Musyarakah kepemilikan, yaitu musyawarah yang tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan adanya kepemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih.
- Musyarakah akad, yaitu musyawarah yang tercipta dengan cara kesepakatan antara dua orang atau lebih yang setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah.