Adab Mengundang Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

Dalam mengundang, hendaknya si pengundang lebih mengutamakan mengundang orang yang beriman, daripada orang yang fasik dan kafir.

Dikatakan bahwa pada suatu wktu Nabi Muhammad bersabda bagi seseorang yang mengundang, dalam doanya itu beliau bersabda, “Mudah-mudahan makananmu itu dimakan oleh orang yang bertakwa.”

Nabi Muhammad juga bersabda, “Janganlah kamu makan selain makanan orang yang bertakwa, dan janganlah kamu memberi makananmu selain kepada orang yang bertakwa, dan undanglah pula orang miskin.” Kemudian Nabi berkata, “Seburuk-buruk perjamuan dalam pernikahan dimana hanya orang kaya sasa yang diundang, sedangkan orang miskin tidak diundang.”

Oleh karena itu, saat kita mengundang, janganlah membeda-bedakan orang, karena akan menyakiti orang lain dan memutuskan tali silaturahmi. Ketika mengundang, hendaklah mengundag semua sahabat dan kerabat, baik ia kaya ataupun miskin.

Dalam perjamuan makan, janganlah bermegah-megahan dan menyombongkan diri, ujub, riya. Tetapi hendaklah mencontoh Nabi Muhammad, dimana beliau memberi jamuan makan dengan maksud menyenangkan dan memuliakan hati orang mukmin.

Janganlah mengundang orang-orang yang tidak mungkin memenuhi undangan, atau orang yang biasa menolak undangan, atau orang yang tidak disenangi para tamu. Dan jangan mengundang orang yang tidak diinginkan kedatangannya.

Pada suatu hari Sufyan al Tsauri pernah berkata, “Barang siapa mengundang orang yang tidak diinginkan kedatangannya, maka ia telah melakukan suatu dosa. Apabila orang yang tidak diinginkannya itu datang, maka ia akan mendapat dua dosa, yaitu dosa karena mengundangnya padahal tidak diinginkannya, dan dosa karena kalau orang yang diundang tahu tidak diinginkan kedatangannya, pasti dia akan sakit hati.

Memberi makan kepada orang yang bertakwa, nilainya sama dengan membantu dia dalam mengerjakan ketaatan. Sedangkan memberi makan kepada orang yang fasik, sama dengan membantu dia berbuat fasik.