Larangan Mengambil Makanan Lebih Dari Satu
Saat sedang makan bersama atau perjamuan makan maka tidak boleh mengambil makanan lebih dari satu. Dari Syu’bah dari Jabalah, beliau menceritakan bahwa saat dirinya berada di Madinah bersama beberapa penduduk Irak, dan saat itu sedang musim paceklik. Ibnu Zubair memberikan bantuan kepada mereka berupa kurma. Pada saat itu Ibnu Umar melewati mereka sambil mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah saw melarang mengambil makanan lebih dari satu kecuali sesudah minta izin kepada saudaranya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Menurut Imam Nawawi bahwa jika makanan tersebut adalah milik bersama diantara orang-orang yang memakannya, maka mengambil lebih dari satu hukumnya haram, kecuali orang lain rela. Kerelaan tersebut bisa diketahui dengan ucapan yang tegas isyarat. Tetapi bila kerelaannya masih diragukan maka hukum mengambil makanan lebih dari satu masih tetap haram.
Jika makanan tersebut bukan milik salah satu diantara yang hadir (mereka), atau milik salah satu diantara orang yang makan bersama, maka hanya disyaratkan adanya kerelaan dari yang memiliki makanan. Jika ada yang mengambil makanan lebih dari satu tanpa kerelaan dari pemilik makanan, maka hukumnya haram orang yang hendak mengambil lebih dari satu.
Bila makanan tersebut adalah milik kita sendiri dan sudah disuguhkan kepada orang lain, maka pemilik makanan tidaklah haram mengambil lebih dari satu. Namun bila makanan hanya sedikit, maka idealnya tidak mengambil lebih dari satu, agar sama dengan yang lain.