Ciri-ciri dan sifat undang-undang dasar 1945

Undang-Undang Dasar yang dipakai di Indonesia ialah UUD 1945. UUD 1945 memiliki sifa-sifat dan ciri sebagai berikut:

Sifat UUD 1945

  1. Tertulis, artinya rumusan UUD 1945 jelas dan mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara dan juga setiap warga negara.
  2. Singkat, artinya UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok.
  3. Supel, artinya UUD 1945 dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan jaman.
  4. UUD 1945 merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, semua perundang-undangan, peraturan-peraturan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan.
  5. UUD 1945 memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
  6. Universal, artinya UUD 1945 berlaku untuk semua suku dan agama di Indonesia.
  7. Rigid artinya UUD 1945 hanya dapat diubah dengan cara tertentu secara khusus dan istimewa tidak seperti mengubah peraturan perundangan biasa.
  8. Fleksibel artinya UUD 1945 bisa mentoleransi suatu kejadian yang sedikit menyimpang namun masih wajar dan juga tidak membahayakan.
  9. Terbuka artinya UUD 1945 mau menerima suatu kebudayaan dari bangsa lain yang tidak menyimpang dari aturan – aturan yang telah ditetapkan.

Ciri UUD 1945

  1. Mengatur tentang sistem ketatanegaraan
  2. Mengatur tentang lembaga negara, Legislatif (pembuat), Executif (Pelaksana), Yudikatif (Pengawas)
  3. Mengatur hak dan kewajiban negara terhadap warga negara.
  4. Mengatur hak dan kewajiban warga negara terhadap negara.
  5. Adanya perlindungan Hak Asasi Manusia.
  6. Mengatur tentang lambang negara.
  7. Mengatur tentang perubahan UUD 1945 itu sendiri.