Pengertian Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis Beserta Contohnya

Konstitusi istilah berasal dari bahasa inggris “Constitution” atau dari bahasa Belanda “Constitutie”. Terjemahan dari istilah tersebut adalah Undang-Undang Dasar, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman, yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata “Grondwet” (Grond=dasar, Wet=undang-undang) yang keduanya menunjukkan naskah tertulis.

Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari pada pengertian Undang-Undang Dasar, karena pengertian Undang-Undang Dasar hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak mencakup dalam Undang-Undang Dasar.

Konstitusi Tertulis

Adalah konstitusi yang diletakkan dalam suatu naskah tertentu. Ada beberapa keuntungan konstitusi, yaitu :

  • Organisasi Negara itu dapat terjamin, dalam arti tidak berubah sewaktu-waktu jadi tidak tunduk kepada kehendak orang tertentu.
  • Adanya pedoman tertentu untuk perkembangan lebih lanjud. Misalnya pada suautu pasal atau bab, sehingga prkambangan biasa dikembalikan pada norma tertentu

Konstitusi Tidak Tertulis

Adalah konstitusi ya ng tidak diletakkan dalam suatu naska tertentu. Namun ada pula beberapa kelemahan tidak adanya naskah (konstitusi tidak tertulis). Misalnya dalam menentukan siapa yang berwenang menentukan bahwa kebiasaan yang baru dalam masyarakat yang merupakan hokum yang baru. Karena tidak adanya naskah tertentu, bagaimana kita dapat mengetahui adanya keadaan yang baru yang bertentangan dengan naskah itu. Di inggris hal ini dipecahkan dalam memberi wewenang pada parlemen yang disebut omnipotence, yaitu wewenang tertinggi disegala hal pada parlemen.

Contoh Konstitusi Tertulis

  1. Undang Undang Dasar tahun 1945 di Indonesia
  2. Constitución española de 1978 di Spanyol
  3. peraturan daerah
  4. peraturan pemerintah
  5. undang-undang

Contoh Konstitusi Tak Tertulis

  1. Pidato Presiden yang dilakukan setiap 17Agustus. Kebiasaan ini dilakukan sejak orde lama hingga saat ini.
  2. Konvensi atau tradisi tradisi dalam ketatanegaraan lainnya.
  3. adat istiadat