Undang-Undang Dasar yang dipakai di Indonesia ialah UUD 1945. UUD 1945 memiliki sifa-sifat dan ciri sebagai berikut:
Sifat UUD 1945
- Tertulis, artinya rumusan UUD 1945 jelas dan mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara dan juga setiap warga negara.
- Singkat, artinya UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok.
- Supel, artinya UUD 1945 dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan jaman.
- UUD 1945 merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, semua perundang-undangan, peraturan-peraturan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan.
- UUD 1945 memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
- Universal, artinya UUD 1945 berlaku untuk semua suku dan agama di Indonesia.
- Rigid artinya UUD 1945 hanya dapat diubah dengan cara tertentu secara khusus dan istimewa tidak seperti mengubah peraturan perundangan biasa.
- Fleksibel artinya UUD 1945 bisa mentoleransi suatu kejadian yang sedikit menyimpang namun masih wajar dan juga tidak membahayakan.
- Terbuka artinya UUD 1945 mau menerima suatu kebudayaan dari bangsa lain yang tidak menyimpang dari aturan – aturan yang telah ditetapkan.
Ciri UUD 1945
- Mengatur tentang sistem ketatanegaraan
- Mengatur tentang lembaga negara, Legislatif (pembuat), Executif (Pelaksana), Yudikatif (Pengawas)
- Mengatur hak dan kewajiban negara terhadap warga negara.
- Mengatur hak dan kewajiban warga negara terhadap negara.
- Adanya perlindungan Hak Asasi Manusia.
- Mengatur tentang lambang negara.
- Mengatur tentang perubahan UUD 1945 itu sendiri.