Negara kesatuan adalah suatu bentuk negara tunggal yang hanya mempunyai satu bentuk pemerintahan pusat yang mengatur seluruh wilayah – wilayah atau daerah – daerah dan tidak ada wilayah atau daerah yang bersifat seperti negara.
Negara kesatuan dibagi menjadi 2, yaitu sentralisasi dan desentralisasi
Negara Kesatuan Desentralisasi
yaitu dimana pemerintah pusat tidak memegang seluruh kekuasaan pemerintahan, sebagian pemerintahannya di berikan kepada daerah daerah yang ada di negara tersebut, dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi ini memiliki ciri – ciri yang melekat yaitu dekonsentrasi, desentralisasi dan juga tugas pembantuan. Dan dalam sistem ini maka setiap daerah diberi kekuasaan untuk mengolah dan mengatur daerahnya sendiri -sendiri dalam artian setiap daerah memiliki hak otonomi untuk menyelenggarakan kekuasaannya.
Kebaikan negara kesatuan sistem desentralisasi :
- Tugas pemerintah pusat menjadi ringan.
- Daerah dapat mengatur daerahnya dengan sebaik–baiknya sesuai dengan kondisi dan situasi masing–masing.
- Demokrasi dapat berkembang ke daerah–daerah.
- Peraturan yang dibuat pemerintah daerah akan sesuai dengan kondisi daerahnya.
- Pembangunan di daerah akan berkembang.
- Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerahnya akan meningkat.
Kelemahan negara kesatuan sistem desentralisasi :
- Peraturan daerah di seluruh wilayah negara tidak seragam.
- Timbulnya peraturan daerah yang bermacam–macam, sehingga sulit untuk dipelajari.
Negara Kesatuan Sentralisasi
Yaitu pemerintah pusat yang memegang seluruh tampuk kepemimpinan pemerintahan dalam semua bidang apapun, sedangkan pemerintah daerah hanya menjalankan atau melaksanakan program yang telah dibuat oleh pemerintah pusat.
Kelebihan negara kesatuan sistem sentralisasi :
- Adanya keseragaman (uniform) peraturan di seluruh wilayah negara.
- Adanya kesederhanaan hukum.
- Semua pendapatan negara baik yang diperoleh daerah maupun pusat dapat digunakan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan seluruh wilayah.
Kelemahan negara kesatuan sistem sentralisasi :
- Pekerjaan pemerintah pusat menumpuk, sehingga banyak persoalan yang tidak dapat diselesaikan dengan segera.
- Peraturan yang dibuat pemerintah pusat belum tentu semuanya sesuai bagi daerah karena setiap daerah memiliki situasi dan kondisi yang berbeda–beda.
- Keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
- Demokrasi tidak berkembang ke daerah–daerah karena rakyat daerah tidak diberi kesempatan memikirkan dan memajukan daerahnya sendiri
Negara Serikat.
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat(federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
- Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
- Pemerintah negara bagian : Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.