Pengertian dan Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer Serta Negara yang Menganutnya

Dikutip dari Situs Wikipedia, Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.

Berbeda dengan sistem presidensiil, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.

Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis.

Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.

Sistem Parlementer memiliki ciri-ciri:

  1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
  2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
  3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
  4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
  5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
  6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.

Negara dengan sistem pemerintahan parlementer memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan yang ditunjuk oleh parlemen. Sementara kepala negara dijabat oleh raja, ratu, sultan atau kaisar (monarki parlementer) atau presiden, yang bersifat simbolis. Negara dengan sistem pemerintahan presidensial adalah republik dengan presiden terpilih yang menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Negara dengan sistem perintahan Parlementer (republik):

  1. Albania
  2. Bangladesh
  3. Bosnia Herzegovina
  4. Botswana
  5. Bulgaria
  6. Cape Verde
  7. Croatia
  8. Republik Ceko
  9. Dominica
  10. Timor Leste
  11. Estonia
  12. Ethiopia
  13. Finlandia
  14. Jerman
  15. Yunani
  16. Hungaria
  17. Islandia
  18. India
  19. Iraq
  20. Irlandia
  21. Israel
  22. Italia
  23. Kiribati
  24. Kyrgyzstan
  25. Latvia
  26. Lebanon
  27. Libya
  28. Lithuania
  29. Macedonia
  30. Malta
  31. Kepulauan Marshall
  32. Mauritius
  33. Micronesia
  34. Moldova
  35. Mongolia
  36. Montenegro
  37. Nauru
  38. Nepal
  39. Pakistan
  40. Polandia
  41. Samoa
  42. San Marino
  43. Serbia
  44. Singapura
  45. Slovakia
  46. Slovenia
  47. Somalia
  48. Afrika Selatan
  49. Swiss
  50. Trinidad Tobago
  51. Turki
  52. Vanuatu

Negara dengan sistem pemerintahan parlementer (monarki):

  1. Antigua dan Barbuda
  2. Australia
  3. Bahama
  4. Bahrain
  5. Belanda
  6. Barbados
  7. Belgia
  8. Belize
  9. Bhutan
  10. Kamboja
  11. Canada
  12. Denmark
  13. Grenada
  14. Inggris Raya
  15. Jamaika
  16. Jepang
  17. Jordania
  18. Lesotho
  19. Liechtenstein
  20. Luxemburg
  21. Kuwait
  22. Malaysia
  23. Monaco
  24. Moroko
  25. Selandia Baru
  26. Norwegia
  27. Papua Nugini
  28. Saint Kitts dan Nevis
  29. Saint Lucia
  30. Saint Vincent dan Grenadines
  31. Samoa
  32. Kepulauan Solomon
  33. Spanyol
  34. Swedia
  35. Thailand
  36. Tonga
  37. Tuvalu