Akad Ijarah (Sewa Cicil) Dalam Pembiayaan Syariah

Dana yang telah berhasil dihimpun oleh bank syariah akan disalurkan kembali kepada nasabah berupa produk-produk yang bermanfaat. Salah satu produk jasa yang disediakan oleh bank syariah untuk para peminjam dana yaitu ijarah (sewa cicil).

Ijarah ialah transaksi yang dilakukan berdasarkan adanya perpindahan manfaat atau sewa. Transaksi ini menyerupai leasing. Dalam perbankan syariah transaksi ini disebut ijarah muntahiya bittamlik, yaitu sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan. Bank mendapatkan imbalan atas transaksi sewa tersebut. harga sewa dan harga jual pada batas akhir masa sewa disepakati pada awal perjanjian.

Pada ijarah bank membeli aset dari penjual. Nasabah menyewa aset tersebut dari bank dengan membayar biaya sewa tetap setiap bulan. Pada akhir periode nasabah membeli aset tersebut dari bank.

Pihak-pihak yang memanfaatkan layanan seperti ini misalnya sekolah atau perguruan tinggi yang bekerja dengan bank syariah tertentu.

Updated: 05/03/2024 — 07:03