Dana yang telah berhasil dihimpun oleh bank syariah akan disalurkan kembali kepada nasabah berupa produk-produk yang bermanfaat. Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank syariah untuk para peminjam dana akan diuraikan di bawah ini.
Mudharabah
Mudharabah ialah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Risiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian, dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan atau penyalahgunaan.
Dalam mudharabah ditunjuk wakil dari pihak bank untuk turut serta dalam manajemen proyek. Nasabah sebagai pelaksana usaha seharusnya bertindak hati-hati dan bertanggung jawab untuk menghindari terjadinya karugian. Seseorang yang ditunjuk pihak bank sebagai wakil membantu nasabah dalam pelaksanaan usahanya atau dalam mengelola modal usahanya dapat menghasilkan laba yang optimal.
Musyarakah (Joint Venture)
Musyarakah diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang telah disepakati. Sementara itu, kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki tiap-tiap pihak. Perbedaan mendasar antara musyarakah dengan mudharabah adalah dalam musyarakah terdapat campur tangan pengelolaan manajemen, sedangkan dalam mudharabah tidak ada campur tangan pengelolaan manajemen.
Murabahah
Murabahah ialah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali kepada pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan seuai dengan margin keuntungan yang ditetapkan bank.
Takaful (Asuransi Islam)
Takaful merupakan jasa yang diberikan kepada penyimpan dana dengan ketentuan sebagai berikut:
Wadi’ah (jasa penitipan)
Wadi’ah adalah jasa penitipan dana yang mana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadi’ah, bank tidak berkewajiban memberikan bonus kepada nasabah, tetapi tidak menutup kemungkinan bank memberikan bonus kepada nasabahnya.
Deposito mudharabah
Deposito mudharabah merupakan penyimpanan dana di bank dalam kurun waktu tertentu. Keuntungan dari investasi deposito mudharabah, yaitu adanya nisbah bagi hasil tertentu antara bank dengan nasabah.
Salam (Pemesanan)
Salam ialah transaksi jual beli, tetapi barang yang diperjualbelikan belum ada saat itu atau masih ditangguhkan. Namun, dalam transaksi tersebut telah dilakukan pembayaran secara tunai dan penandatanganan perjanjian yang kuantitas, kualitas dan waktu penyerahan barang ditentukan secara pasti. Transaksi tersebut merupakan transaksi pemesanan barang dengan pembayaran di muka. Setelah barang yang dipesan telah diserahkan ke bank, pihak bank menyerahkannya kepada nasabah dan pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan bank ialah harga beli barang ditambah keuntungan.
Ijarah (Sewa Cicil)
Ijarah ialah transaksi yang dilakukan berdasarkan adanya perpindahan manfaat atau sewa. Transaksi ini menyerupai leasing. Dalam perbankan syariah transaksi ini disebut ijarah muntahiya bittamlik, yaitu sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan. Bank mendapatkan imbalan atas transaksi sewa tersebut. harga sewa dan harga jual pada batas akhir masa sewa disepakati pada awal perjanjian.