Minuman keras (khamar) ialah segala sesuatu yang bisa menyebabkan mabuk. Khamar itu walaupun berbeda-beda jenisnya, tetapi hukumnya tetap haram dan sangat berbahaya bagi kesehatan. Ada banyak sekali jenis-jenis minuman keras yang beredar di masyarakat, dibawah ini akan dijelaskan beberapa diantaranya:
Rendaman Madu
Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwa Rasulullah saw ditanya mengenai rendalam madu yang biasa dikonsumsi oleh para penduduk Yaman pada waktu itu. Beliau menjawab, “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.” Dari pernyataan ini dipastikan bahwa rendaman madu tergolong minuman keras yang haram untuk dikonsumsi.
Rendaman Jewawut dan Jagung (Al-Mirz)
Dalam sebuah hadist disebutkan bahwa Abu Musa bertanya kepada Rasulullah saw tentang minuman keras yang terbuat dari madu. Beliau menjawab bahwa itu adalah al-bit. Abu Musa bertanya lagi kepada beliau mengenai perasan jewawut dan jagung. Beliau menjawab bahwa ini adalah al-mirz. Lebih lanjut beliau bersabda, “Beritahukanlah kepada kawanmu bahwa segala sesuatu yang memabukkan adalah haram.”
Al-Fadhkh
Al-Fadhkh adalah perasan anggur atau minuman yang terbuat dari bahan kurma mentah yang belum dimasak dengan api. Ini termasuk ke dalam kategori minuman keras. Sebuah riwayat dari Anas bin Malik menerangkan bahwa saat khamar diharamkan, ia sedang memberikan minuman kepada kaumnya di rumah Abu Thalhah.
Minuman itu berupa rendaman kurma mentah dan kurma kering. Tiba-tiba, terdengar panggilan seseorang, “Keluarlah dan lihatlah!” Ia pun keluar. Disana, ada seseorang yang berseru kepadanya, “Ingatlah, khamar telah diharamkan!” Perkataan ini bermakna bahwa al-fadhkh termasuk minuman keras yang diharamkan dikonsumsi.
Al-Dadzt
Al-dadzt adalah biji-bijian yang dimasukkan ke dalam perasan buah, sehingga menjadi keras (memabukkan). Dalam konteks ini, Imam Sufyan ats Tsauri ditanya mengenai al-dadzt. Ats Tsauri menjawab bahwa Rasulullah saw telah bersabda, “Sekelompok orang dari umatku sungguh akan meminum khamar. Mereka menamakannya bukan dengan nama khamar.” Lebih lanjut lagi, Ats Tsauri berkomentar bahwa al-dadzt itu adalah minuman orang-orang fasik yang termasuk minuman keras yang diharamkan.
Al-Ghubaira
Al-Ghubaira adalah sejenis minuman yang dibuat dari jagung dan bersifat memabukkan. Minuman ini biasanya disebut sukurkah. Dalam sebuah riwayat dari Abdullah bin Amr ra, disebutkan bahwa Rasulullah saw melarang meminum khamar, berjudi, dan al-ghubaira. Kemudian, beliau memperingatkan bahwa segala sesuatu yang memabukkan adalah haram.
Al-Thila
Al-Thila adalah perasan anggur yang dimasak (dimatangkan) hingga kadarnya menjadi sepertiga, sedangkan dua pertiganya susut. Dalam konteks ini, Malik bin Abu Maryam meriwayatkan bahwa Abdurrahman bin Ghunm masuk ke rumahnya untuk mendiskusikan masalah al-thila. Abdurrahman berkata, “Abu Malik al-Asyari menceritakan kepada kami bahwa ia mendengar Rasulullah saw bersabda, ‘Sekelompok orang dari umatku sungguh akan meminum khamar. Mereka menamakannya bukan dengan nama khamar.’ Selain itu, Abu Ubaid menuturkan bahwa beberapa orang Arab menyebut khamar dengan istilah al-thila.”
Al-Badzaq
Al-badzaq berasal dari bahasa Persia, yaitu badzah yang berarti khamar. Diriwayatkan dari Abu al-Juwalryah bahwa ia bertanya kepada Ibnu Abbas ra tentang minuman al-badzaq. Ibnu Abbas ra menjawab, “Rasulullah saw telah menjelaskan hukum meminum al-badzaq bahwa apapun yang memabukkan, maka hukumnya adalah haram.”
Rendaman Kurma Yang Belum Dimasak Dengan Api (Al-Sakar)
Sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud ra, menjelaskan bahwa al-sakar adalah khamar