Mengapa Daging Kalajengking Haram Untuk Dimakan

Daging kalajengking haram hukumnya, karena mengandung sejumlah mudharat bagi kesehatan tubuh. Makan daging kalajengking adalah haram menurut ijma’ ulama kaum muslimin.

Hal tersebut selaras dengan sabda Rasulullah saw yang memerintahkan untuk membunuh kalajengking. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, “Rasulullah saw memerintahkan untuk membunuh dua binatang berwarna hitam ketika shalat, yaitu kalajengking dan ular.” (HR Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah)

Pada tubuh kalajengking terdapat racun yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Racun tersebut dapat menimbulkan mudharat, sehingga bisa menularkan penyakit.

Larangan Untuk Memakan Cecak dan Pahala Membunuh Cecak

Dalam salah satu riwayat, disebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa membunuh cecak pada pukulan pertama, maka dituliskan untuknya seratus kebaikan. Jika ia membunuhnya pada pukulan kedua, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu. Dan, pada pukulan ketiga, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu.” (HR. Muslim)

Larangan mengonsumsi daging cecak ini, selain karena tubuhnya mengandung racun yang tidak baik bagi kesehatan, juga karena faktor sejarah bahwa cecak itu sering mengganggu manusia.

Dalam islam, kisah tentang hal itu merujuk kepada riwayat yang menjelaskan bahwa saat Nabi Ibrahim as, dilemparkan ke api oleh raja Namrudz, maka semua binatang berusaha memadamkan api yang membakar Nabi Ibrahim, kecuali cecak.

Sedangkan kisah lainnya ialah sewaktu Rasulullah saw dikejar oleh kaum musyrikin Arab, lalu beliau bersembunyi di Gua Tsur. Tiba-tiba, ada cecak yang memberi tahu kaum musyrikin itu dengan bunyinya bahwa ada orang di gua.

Dengan demikian, para ulama sepakat bahwa cecak termasuk binatang yang diperintahkan dibunuh. Karena diperintahkan dibunuh, maka dagingnya pun haram untuk dimakan.

Dalam dunia kedokteran, disebutkan bahwa semua jenis cecak tidak mengandung protein atau gizi. Tetapi justru mengandung racun-racun yang sangat membahayakan kesehatan tubuh.

Updated: 29/06/2023 — 01:02